halaman7.com – Banda Aceh: Tersangka pengedar sabu 10 kg asal Bireuen, yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Er (27 tahun), akhirnya berhasil diringkus dalam pelariannya di Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Er berurusan dengan pihak kepolisian, lantara pengiriman sepuluh kilogram sabu via Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) pada Juni 2023 lalu.
Barang haram tersebut hendak dikirim kepada salah satu pemesan di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dalam melancarkan aksinya, ia sengaja menggunakan jasa pengiriman barang.
Kapolresta Banda Aceh, Kombers Pol Fahmi Irwan Ramli memaparkan, paska ditemukan barang haram tersebut di Bandara Internasional SIM, kepolisian langsung menerbitkan DPO terhadap tersangka Er.
“Dari DPO tersebut, berkat kerjasama antara masyarakat dan pihak kepolisian, setelah lima bulan, tersangka Er berhasil diamankan di Medan pada 11 Nopember 2023, lalu,” ujar Kapolresta Banda Aceh, Kamis 23 Nopember 2023.
Menurut Kapolres, barang bukti yang telah lama disita itu telah dimusnahkan di Polda Aceh beberapa waktu lalu. Namun pihaknya tetap melakukan pencarian terhadap tersangka.
Dikatakan Kapolres, berdasarkan pengakuan tersangka, awalnya Er bersama dua rekannya yang masih buron yakni SS dan SM. Terlebih dahulu mencoba mengirimkan kopi khas Aceh ke luar daerah, Bekasi dan Deli Serdang.
Ini dilakukan hanya untuk mengetahui apakah paket yang dikirimkan tersebut akan diperiksa atau tidak oleh petugas jasa pengiriman barang dan yang lainnya. Setelah 3 kali mengirim kopi dan merasa aman, baru Er bersama rekannya mengirim paket sabu.
Eryandi juga mengelola sebuah akun instagram yang menawarkan kopi Aceh fiktif. Produknya juga ikut dipromosikan ke ke salah satu aplikasi belanja online ternama. Nantinya, para pemesan seakan hendak membeli kopi, padahal narkoba.
“Modus ini dilakukan agar mereka mendapatkan resi pengiriman dari aplikasi belanja online. Kemudian ditempelkan ke paket itu agar lolos dan meyakinkan,” katanya.
Hingga saat ini Satresnarkoba Polresta Banda Aceh masih terus memburu dua rekan Er yakni SS dan SM. Kasusnya juga masih dalam pengembangan lebih lanjut.
Dalam kasus ini tersnagka dijerat Pasal 115 ayat (2) subs pasal 114 ayat (2) dari UU No 35 tahun 2009. Tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.[ril | red 01]