halaman7.com – Banda Aceh: Personel Polsek Syiah Kuala, Polresta Banda Aceh membubarkan aksi tawuran dan mengamankan tiga pelaku yang akan melakukan tawuran, Minggu 21 Januari 2024, dini hari di Kota Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Syiah Kuala, Iptu Cut Laila Surya mengatakan, tiga pelaku yang akan melakukan tawuran kini telah diserahkan ke Satreskrim Polresta Banda Aceh.
“Mereka yang diamankan adalah NZR (20 tahun) warga Sabang, ZZM (18 tahun) dan KK (19 tahun), keduanya warga Aceh Besar,” ujar Kapolsek.
Rencana tawuran antar remaja itu terjadi di Jalan Teuku Nyak Arif, tepatnya di depan Perpustakaan Wilayah (Puswil) Aceh, Banda Aceh. Ini merupakan hasil interogasi terhadap pelaku yang diamankan.
“Barang bukti yang disita berupa sebilah gergaji yang telah dimodifikasi bentuk parang bergerigi,” tuturnya.
Dijelaskan Kapolsek, awal mula kejadian rencana tawuran antar remaja di depan Kantor Perpustakaan Wilayah Aceh.
Penganiayaan
Kemudian salah satu kelompok dengan mengendarai sepeda motor melihat ada warga yang melintasi sehingga para pelaku berbalik arah dengan mengayunkan senjata tajam kearah badan M Zulmi (29 tahun) warga Lamduro, Aceh Besar.
“M Zulmi seketika itu berusaha melarikan diri ke Warkop Benk Kupi, Gampong Lamgugob. Namun disitu, Zulmi malah dianiaya para pelaku sehingga korban mengalami luka sayat di jari sebelah kanan,” tambahnya.
M Zulmi merupakan pekerja bengkel asal Gampong Lamduro, Aceh Besar yang baru selesai bekerja.
Aksi penganiayaan itu tak selesai sampai disitu. Para pelaku pun melakukan penganiayaan terhadap Fahkrus Walidan (23 tahun), mahasiswa UIN Ar Raniry asal Simeulue, yang sedang menikmati kopi.
“Ia mengalami luka dibagian kepala, pergelangan kiri dan punggung belakang sebelah kiri,” tambah Iptu Cut Uya.
Akhirnya, para pelaku pun berhasil diamankan personel Polda Aceh yang sedang berada di warung tersebut sebanyak empat orang. Mereka adalah LH (19 tahun) warga Geundrieng, MRF (18) warga Pasheu Beutong, seorang anak yang masih dibawah umur warga Ajuen Jeumpet dan MAR (31 tahun) warga Mata Ie.
Mereka ditangkap karena telah melakukan penganiayaan dengan cara mengayunkan parang ke arah warga yang sedang melintasi jalan dan warga yang berada di Warkop Gampong Lamgugob.
“Saat melakukan pembacokan, para pelaku menggunakan helm dan masker dengan membawa senjata tajam,” jelas Kapolsek.
Paska kejadian, warga didampingi Personel Polsek Syiah Kuala membawa korban ke RSP USK dan selanjutnya di rujuk ke RSUZA Banda Aceh.
“Kini, ke tujuh pelaku diamankan di Satreskrim Polresta Banda Aceh,” ujar Kapolsek.[ril | red 01]