19 Bandit Narkoba Diciduk Polresta Banda Aceh

Hasil Operasi Antik Seulawah 2024

Hasil Operasi Antik Polresta Banda Aceh diperlihatkan.[FOTO: h7 - dok humas polresta]

halaman7.com – Banda Aceh: Para bandit kejahatan narkoba (narkotika dan obat-obatan terlarang) yang selama ini bermain di Banda Aceh dan sekitar Aceh Besar, diciduk Polresta Banda Aceh. Sedikitnya, ada 19 dijadikan tersangka.

“Ada 19 tersangka penyalahgunaan narkotika berhasil ditangkap Satres Narkoba Polresta Banda Aceh dalam Operasi Antik bersandi “Antik Seulawah 2024” di wilayah hukum Polresta Banda Aceh,” Karendal Ops, Kompol Yusuf Hariadi, Senin 18 Maret 2024.

Operasi yang dilaksanakan sejak 22 Februari 2024 sampai dengan 12 Maret 2024 itu, menargetkan pengungkapan sebanyak enam laporan polisi. Namun Polresta Banda Aceh berhasil melebihi target yang ditentukan yaitu sebanyak 13 target.

Karendal Ops, Kompol Yusuf Hariadi, didampingi Kasatgas Operasi Antik, AKP Ferdian Chandra dan Kasatgas Bantuan, Ipda Trisna Zunaidi serta Kanit I Satresnarkoba Ipda Pariadi mengatakan, dari 13 laporan tersebut, 11 diantaranya di wilayah Kota Banda Aceh dan dua laporan diwilayah Kabupaten Aceh Besar, namun masih dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

Jumlah tersangka terdiri dari 18 orang laki-laki dan satu orang perempuan. Dimana tindak pidana narkotika jenis ganja sebanyak satu tersangka. Tindak pidana narkotika jenis sabu sebanyak 18 tersangka.

Para tersangka penyalahgunaan narkotika memiliki peran masing-masing. Lima tersangka sebagai pengguna, empat tersangka sebagai penjual, tujuh tersangka sebagai pengguna dan penjual dan tiga tersangka sebagai perantara.

Adapun para tersangka diantaranya, TMD (33 tahun), SOF (43 tahun), FAH (37 tahun), AR (24 tahun), WR (31 tahun), HF (42 tahun), KZ (42 tahun), IRF (36 tahun), MUT (39 tahun), ZF (25 tahun) dan RD (23 tahun). Mereka ini bertempat tinggal di Kota Banda Aceh.

Baca Juga  Miliki Sabu, Lima Orang ini Terpaksa Lebaran Idul Adha di Penjara

Kemudian, untuk tersangka MN (37 tahun), AT (38 tahun), MAK (25 tahun), IR (30 tahun), AA (28 tahun), SS (42 tahun) dan MR (37 tahun), ini mereka warga Kabupaten Aceh Besar. Sementara satu tersangka, MZ (40 tahun) memiliki kartu tanda penduduk di Kabupaten Aceh Timur.

Kompol Yusuf Hariadi mengatakan, untuk barang bukti ganja yang berhasil di amankan sebesar 81,25 gram, sabu sebanyak  206,61 gram atau sekitar 2 ons dan empat alat hisap sabu serta ratusan minuman keras (miras).

Untuk modus operandi para tersangka, lanjut Karendal Ops, mereka diduga memiliki/menguasai, membeli ,menjual , menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu atau ganja tanpa hak dan melawan hukum dengan motif untuk kebutuhan ekonomi hidup hidup sehari-hari.

“Selain itu, mereka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.[ril | red 01]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *