Polisi Ciduk Tersangka Spesialis Pencurian Rumah

Tersangka pencurian spesial rumah yang diciduk POlsek Langsa Timur.[FOTO: h7 - dok polsek]

halaman7.com – Langsa: Tim Unit Reskrim Polsek Langsa Timur Polres Langsa menciduk tersangka RS (20 tahun), spesialis pencurian rumah yang meresahkan warga di dua lokasi berbeda di kawasan Langsa Timur.

Dalam operasi penangkapan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti terkait dengan kasus pencurian di 2 lokasi berbeda, yaitu sepeda motor BL-6165-DT, laptop warna hitam, 3 unit HP dengan berbagai merk dan warna.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, melalui Kapolsek Langsa Timur, Iptu Aulia Budiman, menjelaskan, tersangka RS, warga Langsa yang diringkus unit Reskrim dan unit Intelkam Polsek Langsa Timur dengant melakukan penyamaran di warung kopi di Jalan Medan-Banda Aceh, Gampong Batee Puteh, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, Selasa 21 Mei 2024 sekira pukul 15.00 Wib.

Tersangka RS diringkus diduga melakukan 2 kasus pencurian di dua lokasi berbeda. Pertama di perumahan dinas guru SD Negeri Matang Setui, Gampong Matang Setui, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa, pada Kamis 2 Mei 2024, sekira pukul 05.00.

“Korban Siti Fatimah Dura (33 tahun) saat hendak shalat subuh melihat sepeda motornya serta laptop warna hitam dan HP warna hitam miliknya sudah hilang,” ujar Iptu Aulia, Jumat 24 Mei 2024.

Kedua lanjut, Iptu Aulia Budiman, terjadi di Dusun Makmur, Gampong Asam Peutik, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, Jumat 3 Mei 2024, sekitar pukul 06.00. Dimana korban Bayu Andi Wijaya (37 tahun) saat itu bangun tidur melihat jendela kamar telah dicongkel. korban melihat sepeda warna hitam serta dua unit HP telah hilang.

Setelah menerima laporan korban, unit Res Intel Polsek Langsa Timur langsung melakukan penyelidikan. Pada Selasa 21 Mei 2024 sekira pukul 14.00 Wib, unit Res Intel Polsek Langsa Timur mengetahui dari marketplace di facebook, handphone warna hitam dengan ciri- ciri yang sama disebutkan korban akan dijual.

Baca Juga  Dua Spesialis Penjambret Wanita Digulung Polisi

Anggota melakukan undercover sebagai pembeli HP dan terjadi transaksi tersebut sekira pukul 15:00 wib di warung yang beralamat di Gampong Batee Puteh. Setelah bertemu dan melihat HP tersebut ternyata benar HP tersebut barang hasil pencurian, tersangka langsung diciduk.[ril | Antoedy]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *