halaman7.com – Langsa: Puluhan wartawan Kota Langsa yang tergabung dalam Solidaritas Wartawan Kota Langsa menggelar aksi damai menolak draft Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran di halaman gedung Sekretariat DPRK Langsa, Senin 3 Juni 2024.
“RUU Penyiaran hasil kerja Banleg DPR RI mengancam kebebasan pers dan meredupkan kehidupan demokrasi,” tegas Koordinator aksi, Mufty Ryansyah.
Wartawan daerah ini juga menyampaikan penolakan draf RUU Penyiaran yang melarang wartawan melakukan liputan investigasi.
“Apapun dalilnya investigasi merupakan ruhnya sebuah pemberitaan, makanya tidak boleh dilakukan pembatasan,” sebu~
Dalam petisi aksi damai solidaritas wartawan Kota Langsa yang dibacakan Ketua PWI Kota Langsa, Putra Zulfirman dengan tegas menolak draf RUU penyiaran, dikarenakan:
`Pertama, ancaman terhadap kebebasan Pers Pasal-pasal bermasalah dalam revisi ini memberikan wewenang berlebihan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengatur konten media, yang dapat mengarah pada penyensoran dan pembungkaman kritik terhadap pemerintah dan pihak-pihak berkepentingan, seperti termuat pada draf pasal 8A huruf q, pasal 50B huruf c dan pasal 42 ayat 2.
Kedua, kebebasan berekspresi terancam ketentuan yang mengatur tentang pengawasan konten tidak hanya membatasi ruang gerak media, tetapi juga mengancam kebebasan berekspresi warga negara, melalui rancangan sejumlah pasal yang berpotensi mengekang kebebasan berekspresi.
Ketiga, kriminalisasi jurnalis adanya ancaman pidana bagi jurnalis yang melaporkan berita yang dianggap kontroversial merupakan bentuk kriminalisasi terhadap profesi jurnalis.
Keempat, Independensi Media Terancam, Revisi ini dapat digunakan untuk menekan media agar berpihak kepada pihak-pihak tertentu, yang merusak independensi media dan keberimbangan pemberitaan, seperti termuat dalam draf pasal 51E.P.
Kelima, Revisi UU Penyiaran berpotensi mengancam keberlangsungan lapangan kerja bagi pekerja kreatif, munculnya pasal bermasalah yang mengekang kebebasan berekspresi berpotensi akan menghilangkan lapangan kerja pekerja kreatif, seperti tim konten Youtube, podcast, pegiat media sosial dan lain sebagainya.
“Kami solidaritas wartawan Kota Langsa dengan ini meminta kepada DPR RI harus melibatkan organisasi pers, akademisi dan masyarakat sipil dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi,” ungkapnya.
Kemudian pemerintah tidak mengangkangi semangat reformasi dengan melemahkan kerja-kerja pers melalui kebijakan yang mengekang kemerdekaan pers.
“Kami minta DPRK mengeluarkan pernyataan resmi yang menyatakan menolak pasal-pasal bermasalah dalam RUU Penyiaran dan mengirimkan pernyataan tersebut ke DPR RI,” pintanya.
Ditambahkan Putra, investigasi merupakan ruhnya sebuah pemberitaan dalam hal membuka tabir gelap.
”Kami minta kepada legislatif agar draf RUU itu dapat dibatalkan dan ironisnya ada pasal karet didalamnya,” jelasnya.
Sementara itu Ketua DPRK Langsa, Maimul Mahdi, didampingi Anggota DPRK Langsa yang juga Ketua Fraksi Partai Hanura, Pangian Widodo Siregar yang menyambut puluhan wartawan menyampaikan dukungannya dan akan kami teruskan ke jenjang yang lebih tinggi.
“Semoga apa yang disuarakan oleh kawan-kawan jurnalis dan aspirasinya dapat dikabulkan oleh pihak DPR-RI,” ungkap Maimul Mahdi.
Aksi damai mendapat pengawalan ketat dari pihak Kepolisian Polres Langsa yang dipimpin Kabagops, AKP Dahlan. Diakhir aksi damai itu pimpinan dewan menandatangi petisi yang diusung para jurnalis dari berbagai organisasi yang ada di Kota Langsa seperti PWI, AJI, PPWI, Perwal, IWO, Pers Merdeka, Pro Jurnalis Media Siber, dan lainnya.[Antoedy]