Aceh Tamiang Gempur Rokok Ilegal

gempur rokok ilegal di aceh tamiang.[FOTO: h7 - dok humas pemkab]

halaman7.com – Aceh Tamiang: Aceh Tamiang bertekad mengahabisi peredaran rokok ilegal di di daerah tersebut dengan melakukan gempur lokol ilegal.

Untuk meweujudkan hal itu, Pemkab setempat melakukan  kegiatan “Gempur Rokok Ilegal Melalui Sosialisasi Perundang-Undangan Tentang Cukai Tahun Anggaran 2025” di Best Coffee, Rabu 8 Oktober 2025.

Kegiatan tersebut dibuka Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Drs Maddiah MPd. Dalam sambutannya, menjelaskan Satpol PP dan WH merupakan perangkat daerah yang memiliki kewenangan menegakkan peraturan daerah, menyelenggarakan ketertiban umum. Serta memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

“Perkembangan saat ini menuntut pemerintah untuk terus meningkatkan pengetahuan dan pemahaman, khususnya dalam pemberantasan rokok ilegal. Hal ini juga berlaku bagi masyarakat, terutama para pedagang,” ujarnya.

Sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan kemampuan komunikasi, mediasi dan pemahaman terhadap Perundang-Undangan Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Aceh Tamiang.

Menurut data yang ada, negara diperkirakan kehilangan pendapatan sekitar Rp15 triliun per tahun akibat peredaran rokok ilegal. Angka ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran rokok illegal.

Kasatpol PP dan WH Aceh Tamiang, Oki Kurnia SSTP, menjelaskan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat. Tentang pentingnya melaksanakan ketertiban umum dan ketentraman, terutama dalam mencegah peredaran rokok ilegal di wilayah Aceh Tamiang.

Landasan hukum kegiatan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri Nomor 26 Tahun 2020. Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 28 Tahun 2024, serta Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor 100.3.3.2/466/2025 tentang Pembentukan Tim Pelaksana dan Penunjukan Narasumber Kegiatan Sosialisasi DBH-CHT.

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto SSos ME, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini bukan sekadar penyampaian informasi. Tetapi akan ditindaklanjuti dengan operasi pasar bersama Satpol PP dan instansi terkait.

Baca Juga  Kejari Aceh Timur Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal

Jumlah penindakan terhadap rokok ilegal sangat besar. Pada 2020, menindak lebih dari enam juta batang rokok ilegal.

“Target kami tahun ini antara satu hingga lima juta batang, dan capaian tersebut sudah terlampaui. Hal ini menunjukkan komitmen bersama dalam memberantas rokok ilegal,” ungkap Dwi.[ril | Antoedy]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *