Anggota Brimob Polda Aceh Disersi Jadi Tentara Bayaran Rusia

Personel Brimob POlda Aceh yang disersi jadi tentara bayaran Rusia.[FOTO: h7 - dok int]

halaman7.com – Banda Aceh: Bripda Muhammad Rio rela melakukan disersi, meninggalkan tugas sebagai personel Brimobda Polda Aceh, demi menjadi tentara bayaran Rusia.

Rio diduga bergabung dengan Angkatan Bersenjata Rusia serta disebut-sebut berada di wilayah Donbass, kawasan yang dikenal sebagai salah satu daerah konflik antara Rusia dan Ukraina.

Diketahuinya, Rio telah bergabung menjadi tentara bayaran Rusia dengan adanya pesan WhatsApp pada Rabu 7 Januari 2026, yang dikirimkan kepada Provos Satbrimob Polda Aceh, Kasi Yanma, serta PS Kasubbagrenmin.

Isi pesan WhatsApp tersebut berupa dokumentasi foto dan video yang menunjukkan Rio telah bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia. Rio juga menggambarkan proses pendaftaran hingga nominal gaji yang diterima dalam mata uang rubel yang dikonversi ke rupiah.

Kabid Humas Polda Aceh

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan pihaknya telah menerima informasi tersebut dan menegaskan Bripda Muhammad Rio meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan satuan.

Terkait informasi mengenai dugaan bergabungnya Bripda Muhammad Rio dengan Angkatan Bersenjata Rusia, Kombes Joko menjelaskan yang bersangkutan tidak serta-merta meninggalkan tugas dan langsung pergi ke luar negeri untuk menjadi bagian dari militer Rusia.

Menurut Kombes Joko, sebelumnya yang bersangkutan telah memiliki riwayat pelanggaran kode etik profesi Polri hingga disidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas kasus menjalin hubungan perselingkuhan hingga menikah siri. Dengan putusan sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun dan penempatan di Yanma Brimob.

Berdasarkan hal tersebut, pada Kamis, 8 Januari 2026 dilakukan proses penanganan pelanggaran kode etik profesi Polri serta permintaan pendapat dan saran hukum, sehingga langsung dilaksanakan Sidang KKEP pertama secara in absentia. Serta Sidang KKEP kedua pada Jumat, 9 Januari 2026 di ruang Sidang Bidpropam Polda Aceh.

Baca Juga  Subdenpom IM/1-2 Langsa Cek Randis Prajurit

Bripda Muhammad Rio dikenakan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 4 huruf a dan e serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a, b, dan c, serta Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022. Tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri, dengan putusan sidang berupa sanksi administratif Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH alias pecat.[ril | Antoedy]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *