Begini Penyesuaian Jam Kerja ASN Aceh Tamiang Selama Ramadhan

ilustrasi

halaman7.com – Aceh Tamiang: Dalam rangka efektivitas pelaksanaan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadhan 1447H dan meningkatkan pelaksanaan Syariat Islam sejak 18 Februari 2026, Pemkab Aceh Tamiang melakukan penyesuaian jam kerja

Bupati Aceh Tamiang, Drs Armia Pahmi MH telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor: 000.9/649 Tahun 2026 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1447H.

Dalam SE itu tersebut, ditetapkan jam kerja pada Bulan Ramadhan menyesuaikan waktu istirahat dan shalat Dzuhur/Jumat di Aceh.

Adapun jam kerja ASN selama Ramadhan pada hari Senin sampai Kamis pukul 08.00 – 15.00 WIB, waktu istirahat pukul 12.30 – 13.00. Sedangkan pada hari Jum’at dimulai pukul 08.00 – 16.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 – 13.30 WIB.

“Semoga dengan penyesuaian jam kerja ini, para ASN dapat menjalankan tugas negara dengan baik tanpa kehilangan nikmat beribadah,” ucap Bupati Aceh Tamiang Armia.[ril | Antoedy]

Baca Juga  April, Seluruh ASN di Aceh Tamiang Divaksin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *