Masyarakat Diminta Pahami Mekanisme Penyaluran Bantuan Banjir

Juru Bicara Pemkab Aceh Tamiang, M Farij.

halaman7.com – Aceh Tamiang: Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menegaskan kewenangan pengelolaan dana bantuan bagi masyarakat terdampak banjir bandang sepenuhnya berada pada pemerintah pusat.

Seluruh jenis bantuan, baik stimulan perbaikan rumah maupun bantuan sosial, dikelola secara terpusat dan disalurkan melalui lembaga resmi sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang telah ditetapkan.

Juru Bicara Pemkab Aceh Tamiang, M Farij, menjelaskan sistem penyaluran bantuan telah ditetapkan secara nasional dengan mekanisme yang ketat, transparan dan berbasis data.

Pemerintah daerah hanya berperan dalam proses pendataan, verifikasi, serta pengusulan penerima manfaat agar bantuan tepat sasaran.

“Pemkab tidak mengelola dana bantuan secara langsung. Tugas kami memastikan data penerima valid sehingga bantuan bisa diterima oleh yang berhak,” ujar Farij, Selasa 14 April 2026.

Dalam kebijakan Kementerian Sosial RI, penyaluran bantuan dilakukan melalui sistem terintegrasi yang melibatkan berbagai pihak.

Sementara itu, sesuai pedoman Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Bantuan perbaikan rumah diberikan secara bertahap, yakni 80 persen pada tahap awal dan 20 persen pada tahap berikutnya, dengan syarat adanya verifikasi progres pembangunan.

Dalam pelaksanaannya, sejumlah kendala teknis kerap ditemui, seperti kelengkapan data penerima, verifikasi ahli waris, serta prosedur perbankan, termasuk pembukaan blokir rekening. Hal ini sering menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat dan dianggap sebagai keterlambatan penyaluran bantuan.

Farij menambahkan bantuan jaminan hidup, perlengkapan rumah tangga dan dukungan ekonomi disalurkan melalui lembaga resmi seperti PT Pos Indonesia. Adapun bantuan perbaikan rumah disalurkan melalui perbankan, termasuk Bank Syariah Indonesia (BSI).

Skema tersebut diterapkan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara, sekaligus mencegah potensi penyimpangan. Karena itu, anggapan dana bantuan langsung dikelola pemerintah daerah dinilai tidak benar.

Baca Juga  Kasur RS Cut Meutia Berbelatung, Bunda Salma Ngomong Gini

Pemkab Aceh Tamiang juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, khususnya di media sosial. Guna menghindari kesalahpahaman akibat informasi yang tidak terverifikasi.

Seluruh proses penyaluran dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akurasi data agar bantuan tepat sasaran.[ril | Antoedy]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *