halaman7.com – Langsa: Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Langsa mengungkap kasus tindak pidana pemerkosaan dan/atau pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan hubungan mahram.
Kasus memilukan ini menjadi perhatian luas publik karena pelaku merupakan ayah kandung korban.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Langsa, Selasa 14 April 2026 dijelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/234/IV/2026/SPKT/Polres Langsa/Polda Aceh, tertanggal 11 April 2026.
Perkara tersebut ditangani Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Langsa dengan jeratan Pasal 50 juncto Pasal 47 juncto Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto SIK melalui Wakapolres, Kompol Yaser, menyampaikan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat.
“Kasus ini pertama kali terungkap melalui informasi yang kami terima dari aktivis Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tenggara, M Saleh Selian,” ujar Wakapolres yang didampingi Kabag Ops, Kompol Ildany Ilyas; Kasat Reskrim, AKP Fachmi Suciandy; Kepala UPTD PPA Kota Langsa, Putri Nahrisah serta pendamping kasus sekaligus sebagai pelapor, Nazaruddin.[ril | Antoedy]

















