halaman7.com – Aceh Tamiang: Dayah dan Santri wajib menerapkan Protokol Kesehatan dalam memulai kembali proses belajar mengajar di Dayah dan Pesantren dalam Kabupaten Aceh Tamiang pada New Normal (tatanan baru).
Hal itu ditegaskan Bupati Aceh Tamiang Mursil yang juga Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 daerah ini saat Rapat dengan Pimpinan Dayah dan Pesantren daerah ini di Aula Setdakab, Jumat, 12 Juni 2020.
Bupati Mursil menyampaikan rapat yang dilaksanakan hari ini atas Instruksi Gubernur Aceh melalui suratnya dengan Nomor: 4407/7713 terkait Hal Kerjasama Puskesmas dan Dayah Terhadap Protokol Kesehatan di Dayah dalam Penanggulangan Covid-19.
Adapun butir penting yang disampaikan agar kepada Pimpinan Dayah mengikuti prosedur, mekanisme dan SOP Protokol Kesehatan Covid-19 yang harus diberlakukan di Lingkungan Dayah.
“Kepada para Pimpinan Dayah yang berhadir hari ini, tolong wajibkan para santri gunakan masker dalam aktivitas sehari-hari,” ujarnya.
INFO Tamiang:
- Hasil Swab ketiga , PDP Aceh Tamiang Negatif
- Aliri 3.000 Hektar Sawah, Aceh Tamiang Bangun Irigasi
- Kodim 0104/Atim Beri Bibit Lele ke Dayah
Kemudian sediakan tempat untuk mencuci tangan dengan air yang mengalir, dan lakukan pengecekan suhu tubuh secara berkala kepada para santri, tenaga pendidik serta tamu dan pihak lainnya saat pertama kali memasuki lingkungan Dayah.
“Mari kita ikuti instruksi Pemerintah, Bagaimanapun, dalam kondisi apapun ,bukan hanya karna Pandemi Covid-19 kita wajib menjaga kesehatan,” ujarnya sambal menambahkan, melaksanakan Protokol Kesehatan Covid-19 sebagai ikhtiar pencegahan, para Pimpinan Dayah akan dibantu Kepala Puskesmas setempat.[Antoedy]
Respon (1)