halaman7.com – Banda Aceh: Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana mengungkapkan selama lima bulan ini, sejak Januari hingga Mei 2026, Satres Narkoba Polresta mengungkap 38 kasus narkotika dengan 57 tersangka.
Selama priode itu juga, Polresta mengamankan peredaran narkotika jenis Sabu seberat 4.134,38 gram, ganja 59,60, gram, pil ekstasi 26 butir, Miras 4 Botol dari berbagai merk.
Kapolres menegaskan pemberantasan narkoba diwilayah hukum Polresta Banda Aceh akan terus digencarkan melalui kegiatan preventif maupun represif. Guna menjaga generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius,” tegas Kombes Andi Kirana, Jumat 5 Juni 2026.
Dikatakan, Narkoba adalah musuh bersama yang merusak masa depan generasi bangsa. Karena itu, Polresta Banda Aceh akan terus meningkatkan operasi dan penegakan hukum untuk memutus mata rantai peredarannya hingga ke akar.
Kapolresta Banda Aceh juga mengingatkan bagi para pengguna narkotika tentang bahaya narkoba.
“Saya mengingatkan seluruh masyarakat, khususnya para generasi muda, agar tidak pernah mencoba apalagi terlibat dalam penyalahgunaan narkoba,” ujar Kapolresta.
Selain terjerumus, lanjut Kombes Andi Kirana, dampaknya juga sangat besar, mulai dari kerusakan kesehatan fisik dan mental, kehancuran masa depan, rusaknya hubungan keluarga, hingga ancaman pidana yang berat.
“Mari bersama-sama menjaga lingkungan dan segera laporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba,” pesan Kapolresta Banda Aceh.[ril | red 01]

















