Aceh Tamiang Salurkan ZIS untuk Mahasiswa ke Luar Negeri

Bupati salurkan ZIS secara simbolis untuk mahasiswa yang akan menempuh pendidikan ke luar negeri.[FOTO: h7 - dok humas pemkab]

halaman7.com – Aceh Tamiang: Zakat, infak dan sedekah (ZIS) tidak hanya menjadi sarana penyuci harta, tetapi juga daya dorong nyata dalam mengubah jalan hidup masyarakat.

Hal ini terbukti saat Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melalui Baitul Mal Kabupaten (BMK) menyalurkan dana ZIS senilai Rp150 juta untuk mendukung pendidikan mahasiswa luar negeri dan merenovasi rumah warga yang tidak layak huni.

Penyaluran bantuan yang diserahkan Bupati Aceh Tamiang, Drs Armia Pahmi MH, ini menyasar dua sektor vital, yakni pendidikan global dan kesejahteraan sosial.

Di bidang pendidikan, sebanyak 7 mahasiswa asal Aceh Tamiang yang lolos seleksi berkas dari total alokasi 10 pemohon menerima stimulan masing-masing sepuluh juta rupiah. Dana ini menjadi bekal keberangkatan mereka untuk menuntut ilmu di berbagai universitas ternama di Mesir, Yaman, Turki, hingga Rusia.

“Tujuh anak daerah ini adalah wajah Aceh Tamiang di kancah internasional,” ucap Bupati Kamis  10 September 202) di pendopo bupati.

Dikatakannya, zakat, infak dan sedekah yang dikumpulkan oleh BMK menjadi lebih berdaya karena bertransformasi menjadi investasi sosial yang menyentuh langsung kebutuhan warga.

“Zakat yang ditunaikan masyarakat hari ini menjelma menjadi investasi sosial dan SDM yang akan kembali membawa kemajuan bagi daerah kita kelak,” ujar Armia.

Di saat bersamaan, Pemkab Aceh Tamiang turut menyalurkan alokasi dana ZIS senilai Rp80 juta untuk program rehabilitasi rumah layak huni bagi 4 orang mustahik. Masing-masing penerima manfaat dialokasikan bantuan Rp20 juta.

Saat ini, pembangunan rumah warga di Kampung Suka Rahmat dan Kampung Suka Rakyat telah rampung 100 persen. Sementara dua unit rumah lainnya, masing-masing di Kampung Jamur Jelatang telah mencapai progres 90 persen dan satu rumah lagi di Kampung Suka Rahmat menyentuh 75 persen.

Baca Juga  Zakat Award 2024 Kota Langsa

Penyaluran ini menegaskan peran strategis Baitul Mal sebagai lembaga keistimewaan Aceh. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018, BMK berkedudukan sebagai lembaga daerah non-struktural yang berwenang mengelola harta agama.

Regulasi khusus ini menjadikan ZIS di Aceh bukan sekadar aktivitas kedermawanan sukarela, melainkan bagian dari instrumen pembangunan daerah resmi yang mampu memutus rantai kemiskinan dan meningkatkan derajat hidup masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, Armia mengajak seluruh lapisan masyarakat, aparatur sipil negara (ASN), dan pelaku usaha untuk menunaikan ZIS melalui BMK Aceh Tamiang.[ril | Antoedy]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *