halaman7.com – Banda Aceh: Tim Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam kasus penculikan dan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa di Banda Aceh.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial DT (31 tahun), mahasiswa asal Manduamas Baru, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, serta MUL (40 tahun), warga Lamtemen Barat, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, kedua pelaku diamankan dalam pengembangan kasus penculikan dan penganiayaan yang dilaporkan korban, Rian Risky Ramdhan (33 tahun).
“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, tim berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana penculikan dan penganiayaan tersebut,” kata Kompol Miftahuda, Kamis 10 September 2026.
Penangkapan pertama dilakukan Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Kamis 3 September 2026.
Kompol Dizha mengatakan, saat itu, tim memperoleh informasi salah seorang terduga pelaku sedang berada di kawasan Simpang Dodik, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh.
Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan salah satu terduga pelaku. Kompol Dizha menjelaskan dalam pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui keterlibatannya dalam penculikan dan penganiayaan terhadap korban bersama MUL dan seorang pria lainnya yang identitasnya masih dalam pencarian.
Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap keberadaan MUL. Hasil penyelidikan menunjukkan MUL berada di Kecamatan Jeunib, Kabupaten Bireuen.
Pada Senin 7 September 2026, tim Jatanras bergerak menuju lokasi tersebut. Setelah melakukan pencarian, petugas menemukan MUL sedang berada di sebuah warung kopi di wilayah Kecamatan Jeunib.
“MUL diamankan bersama sejumlah barang bukti, yakni satu unit senjata api laras pendek, satu magazen berisi 13 butir peluru, satu buah borgol, serta satu buah gembok,” ujar Kasat Reskrim.
Dalam pemeriksaan awal, MUL juga mengakui keterlibatannya dalam penculikan dan penganiayaan terhadap korban. Untuk senjata api laras pendek dalam pendalaman pihak kepolisian.
Kompol Dizha menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Kamis 19 Februari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, korban berada di Terminal Keudah, Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.
Korban kemudian dipanggil MUL yang datang menggunakan mobil Daihatsu Ayla warna kuning. MUL menanyakan kepada korban mengenai tempat mendapatkan tuak. Setelah korban memberikan informasi, MUL masuk ke dalam mobil dengan alasan mengambil uang.
“Tidak lama kemudian, MUL memundurkan mobil mendekati korban. Dari dalam kendaraan turun dua orang lainnya yang disebut dalam laporan sebagai Togar dan Dekmat. Keduanya kemudian memaksa korban masuk ke dalam mobil,” sambungnya.
Korban sempat menolak, namun menurut laporan polisi, korban dipaksa masuk dengan cara dipiting pada bagian tangan dan leher.
Di dalam mobil, korban kemudian diikat tangan dan kakinya serta mengalami penganiayaan. Setelah sekitar 30 menit perjalanan, MUL disebut berganti posisi dengan salah seorang pelaku sebagai pengemudi.
“Korban juga mendapat ancaman akan dibunuh,” ucap Kompol Dizha lagi.
Sekitar pukul 08.30 WIB, korban sempat melarikan diri ketika para pelaku tertidur. Namun, korban kembali ditangkap dan menurut korban, ia kembali mengalami penganiayaan.
Sekitar pukul 12.30 WIB, korban akhirnya dilepaskan. Korban juga diberikan uang Rp50.000 untuk ongkos pulang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet dan memar pada sejumlah bagian tubuh. Korban juga mengaku takut pulang karena adanya ancaman dari para pelaku.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh pada 19 Februari 2026.
Dalam penanganan kasus ini, polisi masih memburu seorang pria lainnya yang diduga terlibat dalam penculikan dan penganiayaan tersebut.
“Penyidik masih melakukan pengembangan dan mencari pelaku lainnya serta mendalami asal senjata api tersebut. Selanjutnya juga akan dilakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum,” ujar Kompol Miftahuda.[ril | red 01]

















