halaman7.com – Aceh Besar: Pelarian MI (42 tahun) warga salah satu gampong di Idi Rayeuek, Aceh Timur tak berlangsung lama. Setelah menggondol uang milik seorang petani warga Aceh Besar di Masjid Jamik Lambaro, pada Selasa 15 September 2026, selang empat hari kemudian pelaku akhirnya diciduk polisi di kampong halamannya, Sabtu 19 September 2026.
KIsah ini berawal saat korban Syahrul Fadhli (55 tahun), seorang petani asal Gampong Lamsiot, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar singgah di Masjid Jamik Lambaro, Aceh Besar, untuk shalat dzuhur.
Syahrul yang datang menggunakan mobil pick up dengan membawa uang seratusan juta rupiah. Uang tersebut disimpan di bawah jok dan Syahrul pun menunaikan kewajibannya sebagai muslim pada siang itu, Selasa 15 September 2026.
Namun naas, uang yang dibawanya tersebut nampaknya sudah diincar pelaku MI dan pas korban shalat, pelakupun beraksi menggondol uang tersebut dan memawa larinya hingga ke kampong halamannnya di Idi Rayeuek.
Hanya saja, pelarian MI tak berlangsung lama pascakejadian, pasalnya empat hari kemudian, polisi dari unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan pelaku di Idi Rayeuk, Sabtu 19 September 2026.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, pengungkapan kasus ini dimulai setelah polisi menerima laporan dari korban, Syahrul Fadhli.
“Laporan korban kita terima pada Selasa, 15 September 2026. Setelah laporan diterima, personel Satreskrim langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku,” kata Kompol Miftahuda, Senin 21 September 2026.
Ditangkap di Aceh Timur
Kasat Reskrim mengatakan, sehari sebelum ditangkap pada Jumat 18 September 2026, Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh memperoleh informasi terduga pelaku berada di kawasan Desa Keude Blang, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.
Tim kemudian bergerak ke lokasi dan melakukan koordinasi dengan Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur. Terduga pelaku akhirnya diamankan bersama sejumlah barang bukti pada Selasa 19 September 2026.
“Terduga pelaku diamankan bersama sisa uang tunai Rp16 juta, satu unit sepeda motor, tiga mayam emas, serta satu unit handphone,” ujar Kompol Miftahuda.
Dihadapan polisi, pelaku mengakui telah mengambil uang milik korban sebesar Rp100 juta. Menurut keterangan kepolisian, sejumlah barang tersebut diduga dibeli menggunakan uang hasil pencurian.
.Dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi juga memperoleh keterangan sebagian uang, yakni Rp30 juta, telah diberikan kepada seseorang yang disebut berinisial atau panggilan TA untuk modal usaha penjualan ikan di kawasan Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.
“Keberadaan orang tersebut masih dalam pengembangan penyidik. Polisi juga masih melakukan penelusuran terhadap aliran uang hasil kejahatan tersebut,” ujar Kasat Reskrim.
Dengan ditangkapnya pelaku dan barang bukti yang disita maka berakhirlah kisah pelarian MI dengan uang Rp100 juta yang dicurinya milik jemaah Masjid Jamik Lambro, Aceh Besar.[ril | red 01]
















