DPRK Setujui Perubahan APBK Langsa Rp1,017 Triliun

Kesepakatan P-APBK Langsa 2026.[FOTO: h7 - dok humas pemko]

halaman7.com – Langsa: Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa menyetujui Rancangan Qanun Kota Langsa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (P-APBK) Langsa 2026 untuk ditetapkan menjadi Qanun dengan total Anggaran Belanja Daerah mencapai Rp1,017 triliun.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 DPRK Langsa di Ruang Paripurna DPRK Langsa, Selasa 29 September 2026.

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRK Langsa menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Langsa 2026.

Walikota Langsa, Jeffry Sentana S Putra SE, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRK Langsa yang telah bersama-sama membahas Rancangan P-APBK 2026 secara cermat dan bijaksana.

Walikota menjelaskan, pembahasan P-APBK 2026 telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi, pembahasan dan tanggapan di tingkat komisi, pembahasan oleh Panitia Anggaran Legislatif, hingga penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi.

“Seluruh tahapan tersebut tentunya telah menguras tenaga dan pikiran serta menyita waktu para anggota dewan yang terhormat. Karena itu, kami menyampaikan penghargaan atas kerja sama dan komitmen bersama dalam menyelesaikan pembahasan anggaran perubahan ini,” katanya.

Berdasarkan hasil pembahasan, Pendapatan Daerah Kota Langsa setelah perubahan direncanakan sebesar Rp971.976.247.658, mengalami peningkatan sebesar Rp161.632.470.357 dari target sebelumnya sebesar Rp810.343.777.301.

Sementara itu, Belanja Daerah setelah perubahan sebesar Rp1.017.444.929.979, meningkat sebesar Rp199.061.431.678 dari anggaran belanja sebelumnya sebesar Rp818.383.498.301.

Adapun Pembiayaan Netto Kota Langsa setelah perubahan sebesar Rp45.468.682.321, meningkat sebesar Rp37.428.961.321 dibandingkan target sebelumnya sebesar Rp8.039.721.000.

Dengan komposisi tersebut, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (P-APBK) Langsa 2026 ditetapkan dalam kondisi anggaran berimbang. Dengan defisit belanja sebesar Rp45.468.682.321 yang ditutup melalui pembiayaan netto dengan nilai yang sama.

Baca Juga  IGI Aceh Jajaki Kerjasama dengan Kanwil Kemenag Aceh

Walikota menjelaskan, perubahan APBK tersebut merupakan upaya Pemerintah Kota Langsa bersama DPRK untuk menyesuaikan kemampuan keuangan daerah dengan kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.

“Kita memahami bahwa dengan kondisi kemampuan keuangan Pemerintah Kota Langsa saat ini, masih terdapat berbagai kegiatan pada perangkat daerah yang belum dapat tertampung dalam perubahan anggaran. Hal ini merupakan konsekuensi dari keterbatasan kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.[ril | Antoedy]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *