Pergeseran Kontribusi Masyarakat Adat Terhadap Hadirnya Bhabinkamtibmas dalam Menyelesaikan Sengketa di Aceh Tengah

Dr Rahmat Efendi Al Amin Siregar SAg MH, Rispalman SH MH dan Faizul Akbar

Oleh: Dr Rahmat Efendi Al Amin Siregar SAg MH, Rispalman SH MH dan Faizul Akbar

PENELITIAN ini menyoroti fenomena sosiologis dan yuridis krusial terkait pergeseran kontribusi lembaga adat Sarak Opat akibat hadirnya Bhabinkamtibmas dalam resolusi sengketa masyarakat Gayo di Kabupaten Aceh Tengah.

Lahirnya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif telah memicu persinggungan yurisdiksi dengan peradilan adat lokal yang secara konstitusional dijamin Undang-Undang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008.

Secara historis, struktur Sarak Opat yang terdiri dari Reje, Imem, Petue, dan Rayat memiliki otonomi absolut dalam mengelola ketertiban desa melalui filosofi musyawarah mufakat dan hukum pelarangan komunal atau hukum Sumang.

Namun, intervensi aparat negara melalui pendekatan kepolisian yang proaktif perlahan mendistorsi relasi kuasa ini, mengubah tatanan Pluralisme Hukum Kuat menjadi Pluralisme Hukum Lemah, di mana hukum adat mulai tersubordinasi dan beroperasi hanya di bawah persetujuan prosedur kepolisian. Interaksi ini melahirkan asimetri kuasa yang mencolok; Bhabinkamtibmas mendominasi penyelesaian masalah dengan menawarkan pragmatisme, efisiensi, dan netralitas, yang secara halus menundukkan otoritas kosmis para tokoh adat.

Pelemahan otoritas adat ini sejatinya sangat didorong pergeseran budaya hukum di dalam masyarakat Gayo itu sendiri, yang kini secara rasional mempraktikkan fenomena pemilihan penyelesaian hukum atau forum shopping.

Terdapat kecenderungan kuat di mana masyarakat lebih memilih melibatkan aparat kepolisian demi menghindari sanksi kosmis dan sosial adat yang dipandang sangat destruktif bagi reputasi mereka, seperti sanksi pengucilan ekstrem atau jeret naru.

Selain itu, masyarakat modern Aceh Tengah tengah mengalami keterasingan hukum (Legal Alienation), di mana mereka merasa sebuah perdamaian tidak memiliki legitimasi yang sah tanpa adanya bukti administratif berupa dokumen bermeterai dari institusi negara.

Baca Juga  Beri Pangkas Gratis, Bhabinkamtibmas Diganjar...

Hal ini diperparah oleh adanya kekaburan interpretasi mengenai batasan wewenang antara delik adat dan pidana formal, keraguan aparatur desa dalam mengeksekusi sanksi, serta memudarnya modal sosial komunal seperti solidaritas Alang Tulung akibat heterogenitas demografis.

Akibatnya, perselisihan yang dahulunya dianggap sebagai aib kolektif yang harus dipulihkan secara komunal, kini direduksi menjadi urusan privat kontraktual yang cukup diselesaikan lewat kompensasi materiil di hadapan polisi.

Mekanisme pergeseran kontribusi ini terjadi secara sistemik pada setiap fase penyelesaian konflik, yang pada akhirnya memicu hilangnya nilai magis atau demistifikasi peradilan adat Gayo.

Pada tahap inisiasi, terjadi pemotongan jalur komando kultural di mana Bhabinkamtibmas yang memiliki akses respons cepat 24 jam sering kali menjadi pihak pertama yang menguasai kasus. Sehingga tokoh adat kehilangan perannya sebagai penjaga gawang ketertiban desa.

Selanjutnya, ruang musyawarah yang dahulunya sakral bergeser ke pos polisi, mengubah esensi dialog dari upaya penyucian aib kampung menjadi sekadar tawar-menawar ganti rugi materiil, di mana Reje dan Petue mengalami pasivasi menjadi saksi bisu.

Pada tahap akhir, dominasi prosedur administratif kepolisian melalui pembuatan Berita Acara yang kaku telah melucuti nilai sakral ritual perdamaian tradisional, seperti tepung tawar dan mangan morom, menjadikannya sekadar pelengkap seremonial belaka tanpa daya ikat spiritual.

Menyikapi erosi kearifan lokal yang masif ini, intervensi struktural yang komprehensif menjadi sangat mendesak untuk segera diimplementasikan guna menyelamatkan eksistensi identitas peradilan adat Gayo di tengah arus modernisasi hukum negara.

Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, Majelis Adat Gayo, dan Polres Aceh Tengah direkomendasikan untuk segera merumuskan Petunjuk Teknis Kolaboratif yang setara.

Kebijakan tersebut sangat esensial untuk mengembalikan yurisdiksi absolut 18 perkara ringan kepada lembaga Sarak Opat sesuai amanat Qanun.

Baca Juga  Jelang Berbuka, 3 Rumah di Tualang Baro Terbakar

Selain itu, diperlukan program revitalisasi secara berkelanjutan guna memperkuat pemahaman aparatur desa terhadap filosofi peradilan adat, sekaligus membekali mereka dengan kapasitas tata usaha administratif yang baik. Sehingga putusan adat dapat memberikan kepastian legal-formal yang sepadan dengan dokumen dari pihak kepolisian.[]

Penulis: Akademisi UIN Ar-Raniry Banda Aceh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *