Gelapkan Sepeda Motor Pria Paruh Baya Diamankan Polisi

Tersangka yang diamankan polisi.[FOTO: h7 - dok humas polresta]

halaman7.com – Banda Aceh: Akibat ulahnya, pria paruh baya yang berinisial IE (52 tahun),  harus berusrisan dengan polisi. Pasalnya, pria yang diduga melakukan penggelepan sepeda motor tersebut diciduk Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh.

Warga yang berdomisili di Gampong Neusu Jaya, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh ini ditangkap, karena mengalihkan sepeda motor yang digadaikan bersama temannya kepada orang lain. Ironisnya, orang yang diberikan sepeda motor temannnya tersbeut, sama sekali tidak dikenalnya.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho, melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan terduga pelaku diamankan setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan korban.

“Terduga pelaku diamankan untuk menjalani serangkaian pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor,” kata Kompol Miftahuda, Selasa 6 Oktober 2026.

Kasus tersebut dilaporkan Sulastari (48 tahun), warga Kota Banda Aceh kepada pihak kepolisian. Menurut keterangan korban, kasus itu bermula pada Kamis, 25 Desember 2025 sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, korban bersama terduga pelaku pergi ke Gampong Lagang, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar untuk menggadaikan sepeda motor dengan nomor polisi BL 3390 AAI kepada seorang perempuan yang dikenal dengan panggilan Kak Nah. Sepeda motor tersebut digadaikan dengan nilai Rp5 juta dan dapat ditebus kembali sebesar Rp6 juta, sebutnya.

Namun, pada Minggu, 4 Oktober 2026, saat korban hendak menebus sepeda motor tersebut, korban mendapat informasi bahwa kendaraan miliknya telah ditebus dan diambil oleh terduga pelaku tanpa izin dan sepengetahuan korban.

“Hingga laporan dibuat, sepeda motor tersebut tidak diketahui keberadaannya. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh untuk diproses secara hukum,” tutur Kompol Dizha.

Baca Juga  Dihantui Rasa Bersalah, Wanita Pencurian Emas Serahkan Diri ke Polresta Banda Aceh

Diamankan Polisi

Kompol Miftahuda menjelaskan, terduga pelaku akhirnya diamankan pada Minggu 4 Oktober 2026, sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Gampong Neusu Jaya, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.

Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengakui telah menebus atau mengambil sepeda motor korban dari Kak Nah, dengan alasan disuruh pemilik sepeda motor.

Namun, setelah sepeda motor tersebut diambil, terduga pelaku mengaku menyerahkannya kepada seorang pria yang tidak dikenalnya. Orang tersebut, katanya dikenalkan temannya yang dipanggil Aang.

Sepeda motor tersebut kemudian dibawa oleh pria tersebut dan hingga kini keberadaannya masih dalam proses penelusuran polisi.[ril | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *