Polresta Banda Aceh Amankan Empat Nelayan dalam Razia Narkoba di Lampulo

Polisi razia narkoba di Lampulo Banda Aceh.[FOTO: h7 - dok humas POlresta]

halaman7.com – Banda Aceh: Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banda Aceh mengamankan empat pria yang berprofesi sebagai nelayan dalam operasi pemberantasan penyalahgunaan narkotika di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Sabtu 17 Oktober 2026, dini hari.

Keempat pria tersebut diamankan dari sebuah kapal setelah polisi menemukan plastik berisi ranting dan biji yang diduga narkotika jenis ganja, serta satu plastik bekas sabu.

Mereka masing-masing berinisial FA (40 tahun), warga Kecamatan Seunudon, Aceh Utara; HS (43 tahun), warga Kecamatan Nisam, Aceh Utara; AS (38 tahun), warga Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar; serta MI (34 tahun), warga Kecamatan Simpang Mamplam, Bireuen.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho, melalui Kasatres Narkoba, Kompol Fandi Ba’u, mengatakan, keempat pria tersebut diamankan dalam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) penegakan hukum narkoba kewilayahan.

Kegiatan itu merupakan bagian dari rencana aksi pemberantasan dan pemulihan kawasan rawan penyalahgunaan narkoba di sejumlah gampong dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

Operasi gabungan yang berlangsung mulai pukul 02.00 hingga 05.00 WIB tersebut menyasar sejumlah lokasi di Kecamatan Baiturrahman dan Kuta Alam.

“Patroli ini merupakan bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan dalam rangka penegakan hukum sekaligus upaya pemberantasan dan pemulihan kawasan yang menjadi sasaran penyalahgunaan narkoba,” jelas Kasatres Narkoba.

Sisir Terminal Labi-labi Lama

Kompol Fandi menjelaskan, operasi tersebut dipimpinnya langsung dengan melibatkan Kanit I dan Kanit II Satresnarkoba, Kasubnit Opsnal, personel Opsnal Satresnarkoba, serta anggota Patroli Kota dari Satuan Samapta Polresta Banda Aceh.

Lokasi pertama yang disisir petugas adalah kawasan terminal labi-labi lama di Gampong Baru, Kecamatan Baiturrahman. Namun, dalam patroli di lokasi tersebut, petugas tidak menemukan aktivitas masyarakat yang terindikasi melakukan penyalahgunaan narkotika, sebut Kompol Fandi.

Baca Juga  Polresta Kumpulkan Darah bagi Korban Covid-19

Petugas kemudian bergerak menuju kawasan TPI Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, yang menjadi salah satu titik sasaran operasi.

Di lokasi itu, lanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap sejumlah warung kopi yang diduga adanya transaksi narkotika ataupaun adanya pelaku yang melakukan penyalahgunaan narkotika.

“ Saat menyisir lorong belakang salah satu warung kopi, petugas menemukan tempat duduk yang diduga tempat berkumpulnya para terduga pelaku yang melakukan penyalahgunaan narkotika, saat itu petugas menemukan sebuah botol minuman merek Sprite yang tutupnya telah dilubangi pada dua bagian dan dipasangi pipet di ” tutur Kompol Fandi.

Meski demikian, petugas  tidak menemukan kaca pirex pada benda tersebut. Petugas juga belum dapat memastikan siapa pemilik barang yang ditemukan di lokasi itu, jelasnya.[ril | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *