Polresta Gulung Pengedar Narkoba antar Kabupaten, Tersangka Diancam Penjara Seumur Hidup

halaman7.com – Banda Aceh: Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Banda Aceh berhasil menggulung lima pengedar narkoba jenis sabu dan ganja, antar kabupaten. Para tersangka diringkus di Banda Aceh, Aceh Besar, Aceh Utara, Lhokseumawe dan Bireuen.

Ke lima tersangka yang diciduk secara marathon ini terancam hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup. Dari tangan para tersangka polisi menyita 3 gram lebih sabu dan 22 kg ganja kering.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kasatres Narkoba AKP Raja Aminuddin Harahap mengatakan tertangkapnya para pengedar narkoba antar kabupaten ini berawal dari penangkapan dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan sabu di pinggir jalan di Gampong Ateuk Jawo, Banda Aceh, Selasa 4 Agustus 2020 malam.

“Tersangka IG (28 tahun) warga Ateuk Jawo. Dari tangannya disita sabu seberat 0,28 gram,” ujar AKP Raja Aminuddin Harahap, Sabtu 8 Agustus 2020.

Dikatakan, dari pengembangan tersangka IG, sabu tersebut dibelinya seharga Rp190 ribu dari tersangka FTP (30 tahun) yang berprofesi sebagai sopir. Dari keterangan itu. Polisi kembali meringkus tersangka FTP di rumah kos di kawasan Lamdom, Banda Aceh, Rabu 5 Agustus 2020 dini hari.

Dari tersangka FTP polisi menyita sembilan bungkusan plastik bening berisikan sabu seberat 2,18 gram. Selain itu ada satu bungkusan berisikan ganja seberat 0,88 gram serta satu buah timbangan digital bermerk.

Raja Harahap mengatakan, tersangka FTP memperoleh sabu dari MZ (27 tahun) warga Aceh Utara. Barang itu dibelinya pada Rabu 29 Juli 2020 di kawasan Geudong, Aceh Utara seharga Rp3 juta.

Dari keterangan itu. Polisi langsung ke Aceh Utara melakukan penangkapan terhadap tersangka MZ. Sebelumnya, telah ditetapkan sebagai DPO Satres Narkoba Polresta Banda Aceh.

Baca Juga  IRT di Langsa Diamankan Polisi Karena Sabu

“Tersangka MZ berhasil kami tangkap di sebuah SPBU kawasan Geudong, Aceh Utara pada Rabu dinihari,” ungkap Raja Harahap.

Polisi terus melakukan pengembangan dalam kasus ini. Berdasarkan keterangan tersangka MZ, narkotika tersebut diperoleh dari MN pada Kamis 30 Juli 2020 di Kota Lhokseumawe untuk dijual kepada orang lain seharga Rp3 juta.

Tersangka NAS dan MN bersama barang bukti ganja. FOTO h7 – Humas Polresta –

Barter Ganja dan Sabu

Dari penjualan itu, MZ mendapatkan fee sebesar Rp500 ribu. Tidak sampai disitu, polisi terus memburu tersangka MN. Akhirnya, MN pun tak berkutik saat diringkus di rumah NAS di kawasan Kecamatan Jeumpa, Biruen, pada Kamis 6 Agustus 2020 dinihari.

“Selain meringkus MN, kami juga menemukan ganja sebanyak dua karung yang berisikan 22 ikat gulungan besar. Masing-masing seberat 1 kg ganja,” jelas Raja Harahap.

Menurut MN, barang haram itu diperoleh dari BOY untuk diserahkan kepada OJI yang kini masih DPO. Itu sebagai barter dengan narkotika jenis sabu sebanyak lima sak.

Terhadap tersangka IG, FTP, MN, MZ dan NAS dibidik dengan UU No 35/2009, Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun atau seumur hidup.[ril | andinova]

Facebook Comments Box

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *