halaman7.com – Banda Aceh: Sejumlah Pejabat Utama Polresta Banda Aceh dilantik dan melakukan serah terima jabatan (Sertijab) di halaman Polresta Banda Aceh, Kamis 10 September 2020. Sertijab tersebut turut dihadiri Wakapolresta Banda Aceh AKBP Satya Yudha Prakasa.
Para pejabat utama Polresta yang melakukan sertijab yakni:
- Kabagsumda Polresta Banda Aceh dari Kompol Asa Putra kepada AKP Suryadi.
- Kasatreskrim dari AKP Muhammad Taufiq, kepada AKP Muhammad Ryan Citra Yudha.
Sejumlah Kapolsek yang melakukan sertijab, terdiri dari:
- Kapolsek Ulee Lheue dari AKP Ismail kepada Iptu Sujono.
- Kapolsek Kuta Alam dari AKP Miftahuda Dizha Fezuono kepada Iptu Muchtar Chalis.
- Kapolsek Lueng Bata dari AKP Wawan Darmawan, kepada AKP Ritian Handayani
- Kapolsek Kuta Raja dari AKP Firmansyah kepada AKP Zhia Ul Archam
- Kapolsek Krueng Raya Iptu Ading Suryadiningrat kepada Ipda Roby Afrizal
- Kapolsek Banda Raya dari AKP Budi Haryono kepada Ipda Rizul Fahmi
- Kapolsek Darul Kamal dari Iptu Supriadi kepada Ipda Putra Yoni.
INFO Terkait:
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto mengatakan pelaksanaan sertijab saat ini berbeda dengan pelaksanaan-pelaksanaan sertijab sebelumnya. Kali ini sesuai aturan yang ditetapkan, karena sedang berada dalam masa darurat kesehatan pandemi Covid-19.
“Tapi saya yakin, hal ini tidak tidak mengurangi makna dari kegiatan Sertijab ini,” ujar Kapolresta.
Sertijab merupakan suatu hal yang wajar dalam dinamika organisasi yang dinamis. Dalam rangka penyegaran, pengembangan karier dan peningkatan kinerja untuk mencapai tujuan organisasi.
Kapolresta mengucapkan terimakasih kepada pejabat lama. Atas loyalitas, kerja sama dan dedikasi yang tinggi kepada pimpinan dan kesatuan. Baik selama bertugas sebagai Kabagsumda, Kasatreskrim dan Kapolsek jajaran Polresta Banda Асеh.
Kepada pejabat yang baru, kepercayaan yang diberikan hendaknya dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Jabatan yang diemban saat ini merupakan perintah serta amanah yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan keikhlasan.
Hindari penyimpangan dan pelanggaran sekecil apapun serta laksanakan tugas sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku. Lanjutkan dan tingkatkan hal-hal positif yang telah dilakukan pejabat lama.[ril | red 01]