Polisi Hentikan Penambangan Emas di Aceh Barat

halaman7.com – Banda Aceh: Ditreskrimsus Polda Aceh menghentikan operasional penambangan emas tanpa izin di dua lokasi di Aceh Barat.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Ery Apriyono SIK MSi didampingi Wadir Reskrimsus, Kapolres Aceh Barat mengatakan penghentian lokasi tambang emas itu di dua tempat, masing-masing di Desa Tungkop dan Desa Geudong Kecamatan Sungai Mas, Aceh Barat.

Dikatakan Kabid Humas, Selasa, 10 Maret 2020, penghentian ini berawal saat personel dari Subdit IV Ditreskrimsus Polda Aceh, pada Rabu 4 Maret 2020 sekira pukul 14.00 wib bersama Personel Polres Aceh Barat mendatangi dua lokasi penambangan emas tanpa izin itu.

Para penambang emas di lokasi itu melakukan aktivitas penambangan dengan menggunakan alat berat di aliran sungai dengan cara mengeruk pasir sungai menggunakan alat berat excavator, kemudian pasir tersebut dituangkan ke dalam asbuk (penyaringan antara pasir dan emas).

Menurut Kabid Humas Polda Aceh ini, personel Ditreskrimsus di dua lokasi itu melakukan pemeriksaan dokumen, ternyata lokasi penambangan emas tersebut tidak memiliki izin.

“Barang bukti yang diamankan adalah berupa 7 unit excavator merk Hitachi warna orange,’ kata Kabid Humas.[ril/red 01]

Facebook Comments Box
Baca Juga  Aceh Berduka, Abu Tumin Telah Tiada

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *