Aceh  

Operasi Yustisi Kembali Jaring 70 Warga Pelanggar Protkes

halaman7.com – Aceh Tamiang: Operasi Yustisi rutin Tim Gabungan Satgas Penangan Covid 19 Kabupaten Aceh  Tamiang dalam pekan ini kembali berhasil menjaring 70 warga daerah ini yang membandel tidak mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes).

Operasi Yustisi ini dilakukan di seputaran Jalan Cut Nyak Dhien, Kota Lintang, Kualasimpang. Para pelanggar Protkes ini akhirnya dikenakan sanksi sosial sesuai Perbup Aceh Tamiang Nomor 30 Tahun 2020.

Kasi Trantib Satpol PP dan WH Aceh Tamiang, Lili Dirtayani SAg disela-sela razia gabungan ini mengatakan razia rutin gabungan ini merupakan program dari Pemkab Aceh Tamiang yang sudah disepakati unsur Forkopimda dalam hal ini Bupati, Dandim dan Kapolres Aceh Tamiang.

Operasi Yustisi ini akan terus dilaksanakan. Baik di kabupaten maupun kecamatan guna menyadarkan masyarakat akan pentingnya mentaati Prokes Covid-19.

Pemerintah tak bosan bosan selalu mengingatkan dan mengimbau warga. Agar selalu menggunakan masker dan memakai pakaian yang sesuai dengan syariat Islam. Rajin mencuci tangan dan juga menjaga jarak.

“Kami juga berharap kedepannya tidak ada lagi masyarakat yang terjaring dalam operasi yustisi ini. Sehingga penyebaran Covid-19 bisa segera kita atasi,” ujar Lili Dirtayani.

Sasar Pasar

Sementara itu Serma Muslim dari Koramil Seruway juga mengingatkan warga agar selalu menerapkan Prokes pencegahan Covid-19, terutama memakai masker.

Pelaksanaan Operasi Yustisi akan dilaksanakan rutin dengan menyasar pada objek pasar. Dengan harapan masyarakat dapat turut serta memutus mata rantai penyebaran virus corona dengan menerapkan Prokes.

“Kita minta masyarakat senantiasa mematuhi Prokes. Karena dengan melindungi diri sendiri maka kita dapat melindungi orang-orang disekitar kita,” sebut Serma Muslim.[Antoedy]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *