halaman7.com – Banda Aceh: Bagi warga Banda Aceh, kini semakin mudah mengurus segala dokumen kependudukan. Tak perlu terlalu repot, kini dokumen kependudukan itu bisa dicetak sendiri.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh, Dra Emila Sovayana mengatakan, hal itu muli berlaku sejak 1 Juli 2020 lalu.
Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Peremendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan.
Dengan adanya Permendagri Nomor 109 tahun 2019, masyarakat sudah bisa mencetak sendiri di rumah dokumen kependudukan yang diperlukan menggunakan kertas HVS putih ukuran A4 80.
“Ini menjadi salah satu upaya Disdukcapil untuk menghindari hal-hal seperti calo dan pungli karena semua pelayanan tersebut semuanya gratis,” kata Emila, 3 Juli 2020 di Kantor Disdukcapil.
Emila mengatakan, dokumen kependudukan yang bisa dicetak sendiri ialah dokumen selain Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Identitas Anak (KIA). Kalau untuk KTP dan KIA silahkan datang ke Disdukcapil untuk pengurusannya.
Tapi seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Penceraian, Akta Pengasuhan Anak dan lain-lain itu bisa dicetak sendiri dan sudah tidak menggunakan blangko lagi.
Kata Emila, Disdukcapil sudah menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) sehingga masyarakat bisa mencetak dokumen kependudukan secara mandiri setelah mengajukan permohonan melalui aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi (SIAK).
Kemudian setelah masyarakat memasukkan data, petugas akan memverifikasi data tersebut. Setelah dilakukan verifikasi, dokumen kependudukan yang pemohon ajukan akan dikirim ke email yang sudah didaftarkan saat mengajukan permohonan di aplikasi SIAK.
Agar dokumen tersebut tidak dipalsukan, menurut Emila, pihaknya menggunakan sistem Quick Response Code (QRC) pada TTE yang tercantum dalam dokumen kependudukan masing-masing.
“Yang tak ada QRC berarti palsu,” tegas Emilia.[ril | red 01]