Aceh, News  

Perlu Penanganan Khusus Sumur Minyak Ilegal

halaman7.com Aceh Timur: Menurut sejarah. Keberadaan sumur illegal di Ranto Peureulak ini sudah ada sejak lama. Bahkan sudah turun temurun. Meski sebenarnya salah menurut hukum atau melawan hukum.

“Namun demikian, soal sumur minyak ini  bukan hanya tanggungjawab penegak hukum. Untuk mengambil tindakan tanpa adanya solusi atau kepastian yang jelas,” ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono SIK dalam pertemuan dengan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), SKK Migas Perwakilan Sumbagut, Pertamina EP Rantau  Aceh Tamiang, Senin 21 Maret 2022.

Dalam menyikapi persoalan sumur minyak ini, lanjut Kasat Reskrim, harus ada wadah dari pemerintah. Polisi mengedepankan kearifan lokal bagi warga masyarakat Ranto Peureulak. Karena hukum harus di tegakkan. Namun harus melihat rasa keadilan dan menjaga Harkamtibmas di wilayahnya.

Pertemuan yang digelar di aula Kantor Camat Ranto Peureulak ini, juga dihadiri Asisten II Sekdakab Aceh Timur, Muspika Kecamatan Ranto Peuereulak dan perangkat Gampong Gampong Mata Ie..

Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan, pertemuan ini merupakan hasil koordinasi Kapolres bersama Bupati Aceh Timur, Dandim Aceh Timur dan Muspika Kecamatan Ranto Peureulak. Agar dilakukan koordinasi dengan BPMA, SKK Migas dan Pertamina EP Ranto Aceh Tamiang. Guna mencari solusi agar masyarakat bisa mencari rezeki dari minyak tersebut. Tanpa resiko hukum dan resiko kecelakaan kerja.

Menurutnya, penegakan hukum illegal drilling dilakukan tanpa ada kesepakatan atau wadah yang konkrit. Itu hanya akan menyakiti masyarakat yang tidak memiliki wadah untuk mencari rezeki dari sumur minyak tersebut.  Akan berefek terhadap kestabilan kamtibmas wilayah Ranto Peureulak bahkan Kabupaten Aceh Timur.

Tidak menutup kemungkinan angka kriminalitas akan meningkat. Jika masyarakat tersebut tidak tau kemana mencari rezeki.

Baca Juga  Imigrasi Sabang Minta Pengelola Penginapan Perkuat Pengawasan Orang Asing

“Disini saya berbicara sebagai penegak hukum. Akan tetapi tidak serta merta saya hanya menyatakan hal melawan hukum saja. Namun tentang Kamtibmas dalam bidang sosial dan ekonomi. Tanpa ada tindakan dari seluruh lapisan untuk memikirkan. Maka ini akan berlarut-larut dan terulang lagi karena tidak ada solusi,” sebut Kasat Reskrim.

Dicontohkan wadah yang mungkin dapat di buat. Apakah perusahaan atau koperasi yang dapat memperkerjakan masyarakat. Tentang pengolahan minyak di Ranto Peureulak. Sehingga masyarakat tidak kehilangan mata pencarian. Pemerintah juga mendapatkan hasil dari PAD. Sehingga itu dapat terkemas dengan baik.

INFO Terkait:

Keamanan dan Keselamatan

Staf Perwakilan dari SKK Migas Wilayah Sumbagut Departemen Operasi, Fikri menyampaikan pihaknya meninjau lokasi terbakarnya sumur minyak di Ranto Peureulak. Selanjutnya akan disampaikan ke pimpinan untuk dijadikan masukan upaya tindak lanjut.

Hal senada juga dikatakan Humas dan Kelembagaan BPMA, Zulfikar. Menurutnya, BPMA sesuai perundang undangan pengelolaan migas di Aceh. Segala sesuatu itu harus di dasari keamanan dan keselamatan.

Setelah diinjau dan mengamati lokasi, ternyata berada di pemukiman masyarakat. Ini sangat beresiko tinggi bila terjadi kegagalan operasi. Jadi pihaknya menilai perlu ada tindak lanjut, khusus yang melibatkan semua unsur pemerintah. Untuk ambil peran apa yang harus dilakukan.

“Intinya BPMA siap mensupport apa yang akan dilakukan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur. Terhadap penanganan sumur minyak di Ranto Peureulak ini,” jelasnya.[ril | Antoedy]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.