Penjambret Asal Medan Ditangkap di Banda Aceh

halaman7.com – Banda Aceh: Tim Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh di backup Subdit V Dit Reskrimsus Polda Aceh berhasil menangkap pelaku penjambretan tas milik ibu rumah tangga warga Aceh Besar, Selasa 30 Agustus 2022, dini hari.

Aksi penjambret terjadi di kawasan jalan Lampeudaya – Miruek Taman, Darussalam itu pada Minggu malam 7 Agustus 2022 lalu. mengakibatkan korban Afridah (41 tahun) bersama anaknya, harus dirawat di rumah sakit akibat luka dibagian tangan dan kakinya.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK melalui Kasat Reskrim, Kompol M Ryan Citra Yudha SIK mengatakan penangkapan berawal dari tertangkapnya penadah barang elektronik milik korban di kawasan Montasik, Aceh Besar.

“Kami menelusuri dengan berbagai cara melakukan penyelidikan hingga tadi subuh berhasil menangkap penadah barang hasil kejahatan di kawasan Montasik, Aceh Besar,” ucap Kompol Ryan.

Ryan menjelaskan, korban Afridah bersama anaknya saat itu sedang kembali ke rumahnya dari tempat saudaranya. Tiba-tiba sepeda motor tanpa nopol yang dikenderai pelaku B (25 tahun) warga Kabupaten Langkat, Sumut, memepet kenderaan yang dikendarai korban.

“Saat itu pelaku B langsung menarik tas milik korban. Mengakibatkan Afridah terjatuh bersama anaknya. Sehingga mengalami luka-luka dibagian tangan dan kaki,” sebut Kompol Ryan.

Kemudian, setelah merampas tas milik korban. Pelaku membawa kabur serta mengambil handphone korban saja.

“Tas beserta isi surat penting milik korban dibakar pelaku B di sebuah tempat,” tambah Kompol Ryan.

Kemudian, B memberikan HP milik korban kepada A (40 tahun) warga Kabupaten Langkat yang berada di satu rumah kawasan Miruek Taman untuk dijual kepada orang lain.

“Pelaku A menjual kepada H (40 tahun) warga Montasik, Aceh Besar seharga Rp400 ribu. Namun yang diterima uang A sebesar Rp200 ribu. Sisanya dibayar dengan narkotika jenis sabu,” tutur mantan Kasatreskrim Aceh Tamiang ini.

Baca Juga  Terjaring di Perbatasan Aceh Tenggara, 16 Warga Diperintahkan Balik

Polisi mengamankan tiga tersangka penjambretan berikut barang bukti.[FOTO: h7 – dok humas Polresta]
Jadi, Polisi mengamankan tiga pelaku terhadap kejahatan pencurian dengan kekerasannya. Dimana Beni selaku pelaku utama, Asneri penjual hasil curian dan Helmi sebagai penadah barang milik korban.

Penangkapan terhadap ketiga pelaku dengan posisi berbeda lokasinya. Untuk B ditangkap di balai samping rumah yang ditempati A kawasan Miruek Taman, dan H ditangkap di rumahnya di Montasik, Aceh Besar.

Kini ketiga pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal yang berbeda.

“B dijerat Pasal 365 KUHP. A Pasal 55 jo 56 KUHP dan H dikenakan pasal 480 KUHP,” pungkas Kasat Reskrim.[ril | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *