halaman7.com – Langsa: Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Kuala Langsa musnahkan 76.160 rokok ilegal. Rokok ilegal bernilai ratusan juta ini dimusnahkan dengan cara dibakar.
Pemunashan berbagai jenis rokok, seperti luffman, nikken, black berry dilakukan di halaman kantor Bea Cukai setempat, Senin 22 Mei 2023.
Kepala KPPBC TMP Kuala Langsa, Sulaiman, mengatakan pemusnahan ini adalah rangkaian dari kerja bidang penindakan Bea Cukai.
Penindakan operasi sinergisitas beberapa pihak seperti aparat penegak hukum juga Satpol dan lainnya. Pemusnahan ini dua tahap dilaksanakan dan yang besar sekitar Rp1 miliar butuh izin dari pusat.
“Mohon dalam proses pemberantasan diharapkan bantuan. Baik dari masyarakat khususnya aparat penegak hukum maupun teman-teman media,” ujarnya.
Ditambahkan, Bea Cukai memiliki keterbatasan yang bertindak apabila ada pendapatan negara yang dirugikan. Ini butuh kerjasama serta informasi dari masyarakat.
Dalam siaran persnya disebutkan, pemusnahan ini sebagai wujud dari salah satu tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang community protector. Yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
“Pemusnahan terhadap Barang Milik Negara (BMN) berupa rokok ilegal eks penindakan di bidang cukai sebanyak 76.160 batang. Pada kesempatan kali ini diperkirakan total nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp160.942.900, dan total kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp107.182.633,” katanya.
Sebelumnya BMN berupa rokok ilegal tersebut merupakan barang bukti hasil penindakan dari kegiatan operasi pasar dan patroli darat oleh unit Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Bea Cukai Langsa. Sepanjang Nopember 2022 hingga Februari 2023.
Dimana, prosedur pemusnahan BMN ini dilakukan dengan cara dipotong kemudian dibakar. Untuk menghilangkan fungsi utamanya, lalu diakhiri dengan ditimbun menggunakan tanah.
Berdasarkan Pasal 66 ayat (1) Undang-undang Nomor 39 tahun 2007. Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 1995. Tentang cukai menyebutkan, barang kena cukai (BKC) dan barang lain yang berasal dari pelanggar tidak dikenal dikuasai negara dan berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Apabila dalam jangka waktu 14 hari sejak dikuasai negara pelanggarnya tetap tidak diketahui. BKC dan barang lain tersebut maka ditetapkan sebagai BMN.
Kemudian berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 178/PMK.04/2019. Tentang penyelesaian terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik Negara.
Dalam hal barang dan/atau sarana pengangkut di tengah oleh Pejabat Bea dan Cukai dapat langsung ditetapkan sebagai Barang yang Dikuasai Negara (BDN). Apabila dalam jangka waktu 30 hari sejak disimpan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP.
Barang dan/atau sarana pengangkut tersebut tidak dapat diselesaikan kewajiban pabeannya oleh pemiliknya. Maka atas BDN tersebut langsung dinyatakan menjadi BMN.
“Bea Cukai Langsa berharap dengan diadakannya pemusnahan BMN eks penindakan di bidang cukai ini. Masyarakat dapat teredukasi serta menghindari untuk membeli, mengkonsumsi, maupun memproduksi barang-barang ilegal terutama rokok,” ujarnya.
Ke depannya, lanjutnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai khususnya Bea Cukai Langsa akan terus meningkatkan kegiatan pengawasan dan penyuluhan kepada masyarakat.[ril | Antoedy]