Pencuri Kotak Amal Masjid Lueng Bata Tertangkap

Pencuri celengan masjid yang di ringkus polisi.[FOTO: h7 - dok polsek lueng bata]

halaman7.com – Banda Aceh: Baru keluar dari penjara, lelaki asal Tangse, Pidie yang berinisial SF (33 tahun) ini, kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Kali ini, gara-gara mencuri kotak amal Majid Jamik Lueng Bata, Banda Aceh.

Tersangka diketahui melakukan pencurian pencurian uang di kotak amal Masjid Jamik Lueng Bata, pada 26 September 2023 lalu. Namun, sekitar 2 pekan kemudian, tersangka pun ditangkap, atau tepatnya, MInggu 8 Oktober 2023.

“Tersangka ditangkap polisi di Kompleks Terminal Labi-labi Keudah, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh,” ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Lueng Bata, Iptu Rizu Fahmi, Selasa 10 Oktober 2023.

Terungkapnya kebereradaan tersangka, setelah polisi menyelidiki hasil rekaman CCTV di masjid tersebut. Semula, pengurus masjid sempat berupaya menangkap basah pelaku yang diduga akan beraksi kembali.

Benar saja, pada Sabtu, 7 Oktober 2023 lalu, pengurus masjid memergoki SF sedang ada di dalam masjid. Saat diinterogasi SF mengaku baru selesai shalat dan hendak mengecas ponselnya.

“Pengurus masjid memang sudah curiga bahwa dia pelakunya, diduga akan beraksi lagi, tapi pelaku berkilah bahwa rekaman CCTV yang ditunjukkan itu bukan dia,” jelas Kapolsek.

Kemudian pelaku berpura-pura hendak menelepon keluarganya. Di saat pengurus masjid lengah yang bersangkutan pun langsung kabur.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui SF telah dua kali mencuri kotak amal di masjid tersebut. Atas kejadian ini, pihak masjid merugi sebesar kurang lebih Rp 3 juta.

SF ternyata merupakan residivis kasus yang sama. Dimana pada 2017, ia pernah menjalani hukuman penjara selama dua tahun di Lapas Lambaro atas kasus pencurian di MIN Lambhuk. Di tahun yang sama pelaku juga pernah dihukum enam tahun penjara di Lapas Jantho atas kasus narkotika.

Baca Juga  Jelang Pemilu Warga Diminta Jaga Kamtibmas

“Kini yang bersangkutan masih ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian,” ujar Iptu Rizu Fahmi.[ril | red 01] 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *