Polsek Krueng Baja Mediasi Damai Kasus Pencurian

Mediasi perdamaian kasus pencurian di Polsek krueng Barona Jaya.[FOTO: h7 - dok polsek]

halaman7.com – Banda Aceh: Polsek Krueng Barona Jaya (Baja) Polresta Banda Aceh melakukan media damai kasus pencurian lewat Restorative Justice.

Pelaku MS (34 tahun) warga Kabupaten Aceh Selatan, bisa dimediasi dengan korban, Irwanda (39 tahun) warga Garot, Darul Imarah, Aceh Besar, Senin 11 Desember 2023.

Kasus ini berawal dari MS yang melakukan pencurian meja besi di bengkel milik Irwanda di Gampong Miruk, Barona Jaya, Aceh Besar, Jumat 8 Desember 2023, siang.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Kapolsek Krueng Barona Jaya, Ipda Julpandi mengatakan penyelesaian perkara pencurian (restorative justice) ini didasarkan pada rasa kemanusiaan.

Penyelesaian perkara ini dengan timbulnya rasa kemanusiaan terhadap pelaku yang didasari dengan faktor ekonomi keluarganya. Namun sebelum pelaksanaan kegiatan tersebut, pihak kepolisian telah menindaklanjuti yang dilaporkan oleh korban.

Ipda Julpandi menjelaskan, awalnya pelaku mendatangi bengkel milik korban di jalan tepi kali gampong Miruk menggunakan becak miliknya. MS mengambil meja besi milik korban yang terpantau CCTV di sekitar bengkel.

“Setelah dipelajari oleh Unit Reskrim, diketahui pelaku berinisial MS merupakan warga yang berdomisili di gampong Ilie Ulee, Kareng, Banda Aceh. Lalu personel Unit Reskrim melakukan koordinasi dengan perangkat gampong terkait dengan kasus tersebut,” ujar Ipda Julpandi, Selasa 12 Desember 2023.

Keesokan harinya, Sabtu 9 Desember 2023 MS mendatangi Polsek Ulee Kareng untuk menyerahkan diri bersamaan dengan barang bukti. Lalu personel Polsek Ulee Kareng membawa pelaku ke Polsek Krueng Barona Jaya.

MS menyatakan dirinya khilaf melakukan perbuatan mencuri. Karena ia membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari serta menyesali perbuatannya.

Berdasarkan alasan pelaku dan timbulnya rasa kemanusiaan, Unit Reskrim Polsek Krueng Barona Jaya melakukan Restorative Justice dengan menghadirkan pelaku, korban serta perangkat Gampong Miruk dan Gampong Ilie.

Baca Juga  Jadwal 16 Besar dan Bagan Menuju Juara Euro 2024

Sementara itu, korban Irwanda mengucapkan terima kasih kepada Polsek Krueng Barona Jaya, perangkat kedua belah gampong atas terlaksananya Restorative Justice ini.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polsek Krueng Barona Jaya yang langsung menindaklanjuti laporan kami terkait pencurian meja besi di bengkel kami,” ujar Irwanda.[ril | red 01]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *