Pengawasan Bank Aceh Syariah Lemah

ilustrasi

halaman7.com – Banda Aceh: Bank Aceh Syariah saat ini memang sudah mulai melakukan banyak terobosan dalam peningkatan pelayanan nasabah. Ini adalah sebagai bagian dari perbaikan managemen internal dan pelayanan.

Namun ada masih banyak PR yang harus disegerakan yaitu posisi jabatan di pengawasan direksi yang masih kosong, belum terisi. Ini berdampak pada tidak maksimalnya dalam pengawasan.

Usman Lamreung

Akademisi Unaya, Dr Usman Lamreueng mengakui, pengawasan direksi Bank Aceh hanya dilakukan satu Komisaris. Itupun oleh komisaris level pejabat mantan pensiun Kepala Cabang Bank Syariah Aceh.

“Pengawasan yang tidak maksimal itu akan mengganggu fungsi pengawasan bank terhadap direksi oleh komisaris,” ujar Usman Lamreung, Minggu 31 Maret 2024.

Sebagaimana diketahui, Prof Muslim Jalil setahun yang lalu sudah diberhentikan. Lalu, Dr Mirza Tabrani mulai Januari 2024 juga sudah habis masa jabatannya dan tidak di perpanjang. Yang tinggal Abu Samad, Komisaris Independen eks pensiunan cabang di Bank Aceh.

Komisaris utama tidak ada dan dua Komisaris Independen sudah di pecat dan habis masa kerja. Sehingga fungsi pengawasan komisaris untuk mengontrol Dewan Direksi menjadi abai dan tak termonitor.

Sehingga dapat tidak optimalnya kinerja Dewan Direksi. Komisaris Utama sekarang Pj komisaris, bekerja sendiri dan tidak cukup cakap dalam perbankan, (bahasa orang bank tidak mampu bekerja maksimal dan kompeten),

Menurut Usman, posisi jabatan komisaris yang fungsi utamanya menjaga kegiatan direksi yang mengelola bank sudah lama kosong sejak habis masa. Komisaris yang diganti paruh jalan serta Komisaris Utama yang ditinggalkan Taqwallah, mantan Sekda juga dibiarkan kosong sampai kini.

Saat ini komisaris hanya dijabat satu orang tanpa kemampuan yang handal. Karena kemampuan Pj Komisaris Utama tersebut hanya mantan kepala cabang di daerah yang sekarang dibebani tugas melebihi kemampuannya.

Baca Juga  Gepeng di Banda Aceh Kembali Ditertibkan

Kondisi tersebut, dalam kacamata Usman, menyebabkan fungsi pengawasan yang dilakukan hanya seorang komisaris bisa berakibat fatal dalam pengawasan bank. Maka sudah harus disegerakan posisi yang masih kosong untuk segegar diisi. Agar Bank Aceh mampu mengahdirkan managemen dan pelayanan yang unggul, dan bermamfaat untuk rakyat Aceh.[ril | red 01]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *