Lagi, Residivis Sabu Diciduk di Langsa

halaman7.com – Langsa: Seakan belum puas di penjara, Ars (30 tahun) warga Langsa Timur yang baru selesai jalani hukuman 4 tahun penjara sejak 2020, kini kembali berurusan dengan polisi.

Dianggap meresahkan masyarakat dengan maraknya transaksi jual beli narkotika jenis sabu, Tim Sat Res Narkoba Polres Langsa akhirnya mengrebek sebuah rumah yang beralamat di Gampong Matang Setui, Kecamatan Langsa Timur, Senin 22 April 2024.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Mulyadi, Kamis 25 April 2024 mengatakan polisi melakukan penggerebekan satu rumah tersebut berkat laporan masyarakat setempat.

“Penggerebekan tersebut pada, Senin 22 April 2024 sekira pukul 20.00 Wib, oleh anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa,” ujar Kasat.

Pelaku, menurut Kasat, merupakan residivis dalam kasus yang sama. Sebelumnya pada 2020, Pengadilan Negeri Langsa menjatuhkan vonis 4,8 tahun penjara dan kemudian menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II B Langsa.

Adapun Barang bukti yang diamankan, 7 paket sabu dengan berat keseluruhan 1,96 gram, 1 dompet warna biru, 1 timbangan digital warna hitam, 1 gunting dan 1 plastik tembus pandang.

“Untuk saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Langsa guna penyidikan lebih lanjut,” tutup Kasat.[ril | Antoedy]

Facebook Comments Box
Baca Juga  Mahasiswa Asal Singkil Ditembak di Lhokseumawe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *