Resedivis Sabu Kembali Meringkuk di Jeruji Besi

Resedivis sabu yang ditangkap Polres Langsa dalam kasus yang sama.[FOTO: h7 - dok humas polres]

halaman7.com – Langsa: Seorang residivis narkoba jenis sabu, berinisial MGA (36 tahun) warga Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa, terpaksa meringkuk kembali di balik jeruji besi. Pasalnya, lelaki ini kembali mengulangi kesalahan sama dan kembali tertangkap polisi.

Dalam kasus kali ini, Tim Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa kembali menringkus MGA saat hendak melakukan transaksi sabu di pinggiran jalan Gampong Simpang Kebun, Kecamatan Langsa Timur.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah melalui Kasat Resnarkoba, AKP Mulyadi, Senin 22 April 2024, mengatakan pelaku ditangkap pada Jumat 19 April 2024 sekira pukul 19.30 wib. Dimana, berdasarkan informasi warga pelaku masih suka edarkan sabu.

Pelaku sendiri sebelumnya sempat meringkuk di jeruji besi atas kasus yang sama. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Langsa, MGA dihukum selama 4,4 tahun di Lapas Kelas II B Langsa. Namun itu tidak membuatnya bertaubat, malah melakukan hal yang sama.

Saat diamankan, pelaku sempat hendak kabur melarikan diri dan membuang 1 paket sabu ke tanah. Namun berkat kejelian petugas barang bukti sabu berhasil diamankan.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan, barang bukti dari tangan pelaku yakni 1 paket sabu berat keseluruhan 5,11 gram, 1 handphone, dan 1 sepeda motor.

“Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Langsa untuk penyelidikan lebih lanjut”, demikian Kasat Resnarkoba Polres Langsa.[ril | Antoedy]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *