Safrizal: Aceh Segera Masuki Fase Pascabencana per 1 Agustus

Disampaikan di Hadapan Rektor PTN Se Aceh

Kepala Pos Komando Wilayah Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekontruksi Aceh saat memberikan keterangan pers.[FOTO: h7 - dok satgas]

halaman7.com – Banda Aceh: Masa tanggap darurat bencana di Aceh dipastikan berakhir 30 Juli mendatang dan bertransisi menjadi fase pascabencana efektif mulai 1 Agustus 2026.

Kepastian tersebut disampaikan Kepala Pos Komando Wilayah Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekontruksi Aceh yang juga Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA, dalam diskusi publik bersama para rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun swasta se Aceh di Gedung AAC Dayan Dawood Universitas Syiah Kuala (USK), Banda Aceh, usai shalat Jumat 24 Juli 2026.

Peta Dampak dan Pengawasan Satgas

Dalam pemaparannya, Safrizal mereview ulang peta dampak bencana banjir dan longsor yang terjadi menjelang akhir Nopember 2025 lalu. Bencana tersebut disebut berdampak luas pada 18 dari total 23 kabupaten/kota di Aceh yang mencakup 234 kecamatan dan 3.978 desa dengan luas wilayah terdampak mencapai 49.062,12 km².

Berdasarkan pemutakhiran data per 20 Juli 2026, bencana ini merenggut 564 jiwa korban meninggal, merusak 116.767 unit rumah warga, serta meluluhlantakkan ribuan fasilitas umum, sarana pendidikan, kesehatan, serta infrastruktur jalan dan jembatan dengan total kerusakan dan kerugian mencapai Rp10,40 triliun.

Evaluasi Pemulihan dan Transisi Pascabencana

Safrizal ZA

Safrizal memaparkan Kementerian Dalam Negeri menetapkan 13 indikator untuk menilai progres pemulihan masa darurat. Dari 18 kabupaten/kota terdampak, terdapat tujuh kabupaten yang memperoleh atensi khusus karena berada pada skala dampak paling berat, yakni Bireuen, Aceh Timur, Aceh Tengah, Aceh Utara, Gayo Lues, Aceh Tamiang, dan Pidie Jaya.

Guna memastikan seluruh program berjalan sesuai target, Safrizal, yang juga menjabat Kepala Satgas Percepatan Bencana Sumatera, mencatat tingginya intensitas koordinasi melalui 63 kali rapat koordinasi di Jakarta serta monitoring lapangan di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Baca Juga  Dinsos Atam Buka Layanan Pengaduan Terkait Bansos Covid-19

“Masa darurat akan berakhir tanggal 30 Juli besok. Sekarang masih transisi darurat menuju pemulihan,” ujar Safrizal.

Safrizal mengabarkan Gubernur Aceh telah bersurat kepada Menteri Dalam Negeri selaku Kepala Satgas untuk memohon pertimbangan pengakhiran tanggap darurat dan transisi menuju pemulihan.

“Artinya, pada tanggal 1 Agustus besok jika transisi darurat masuk kategori pascabencana, maka seluruh aktivitas pengadaan, pelaksanaan, dan implementasi rehabilitasi dan rekonstruksi masuk ke wilayah pekerjaan normal,” tambahnya.

Sebagai karakteristik fase rehab-rekon, Safrizal menegaskan lelang, pengadaan, hingga pelaksanaan konstruksi nantinya akan berjalan dalam keadaan normal tanpa ada lagi perlakuan darurat seperti penunjukan langsung.

Skema Pembiayaan Pemulihan

Untuk mendukung fase pemulihan jangka panjang, pemerintah pusat mengalokasikan total anggaran Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (Renduk PRRP) Sumatera bagi Aceh mencapai Rp58,9 triliun yang disalurkan bertahap dalam tiga tahun anggaran di luar APBN reguler, dengan rincian Rp24,215 triliun pada 2026, Rp20,219 triliun pada 2027, dan Rp14,539 triliun pada 2028.

Selain alokasi tersebut, terdapat pula dukungan anggaran tambahan berupa Transfer ke Daerah (TKD). Safrizal menyebut TKD senilai Rp1,65 triliun telah disalurkan 100 persen langsung ke kas kabupaten/kota.

Komitmen pemulihan juga diperkuat melalui skema bantuan finansial antar-daerah dan solidaritas tetangga, di mana Pemko Medan dan Pemkab Deli Serdang masing-masing menyalurkan hibah sebesar Rp50 miliar. Sementara Pemko Padang turut memberikan bantuan keuangan sebesar Rp1 miliar untuk membantu meringankan beban wilayah yang paling terdampak.

Perbedaan dengan Pola BRR dan Sinergi Akademik

Di akhir paparannya, Safrizal menegaskan bahwa PRR saat ini berbeda dengan pola BRR masa lalu yang terpusat pada satu badan khusus, penanganan pemulihan kali ini menerapkan model desentralisasi terpadu di mana proyek dijalankan secara serentak oleh 12 kementerian sesuai kewenangan masing-masing.

Baca Juga  Babinsa Cek Data Vaksinasi di Posko PPKM

Sementara Satgas berperan sebagai akselarator, fasilitator, pengawas dan penyelesai hambatan. Pola gotong royong dan solidaritas fiskal antar-daerah—seperti hibah dari daerah dengan dampak lebih ringan kepada kabupaten/kota yang lebih berat—juga diapresiasi sebagai model kerja sama ideal.

Diskusi publik ini turut dihadiri secara langsung oleh pimpinan perguruan tinggi di Aceh, di antaranya Rektor USK, Rektor UIN Ar-Raniry, Rektor UTU, Rektor Universitas Abulyatama, Rektor Universitas Ubudiyah Indonesia (UUI), Rektor Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha), Wakil Rektor Unimal, Wakil Rektor Unsam, serta perwakilan pimpinan dari Universitas Almuslim, Universitas Iskandar Muda, ISBI Aceh, dan Universitas Serambi Mekkah.[ril | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *