halaman7.com – Langsa: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI) memberhentikan secara tetap (pecat) seorang anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa, Iqbal Suliansyah yang sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Langsa, Selasa 14 Mei 2024.
Pemberhentian Iqbal Suliansyah dibacakan dalam putusan sidang kode etik DKPP RI yang terbuka untuk umum pada Selasa, 14 Mei 2024 yang digelar diruang sidang DKPP RI di Jakarta.
Adapun hasil putusan yang dibacakan Kewta Pimpinan Sidang, J Kristiadi, menyatakan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Iqbal Suliansyah, selaku anggota KIP Kota Langsa terhitung sejak putusan ini dibacakan.
DKPP juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama sejak putusan ini dibacakan dan memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaa putusan ini
Putusan sidang dengan nomor perkara: 17-PKE-DKPP/I/2024 ini merupakan keputusan rapat pleno lima anggota DKPP RI, yaitu J Kristiadi, Dr Ratna Dewi Pettalolo SH MH, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi ST SH MSi, M Tio Aliansyah SH dan Lolly Suhenty SSosI MH.[ril | Antoedy]