halaman7.com – Aceh Timur: Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Timur meringkus SA (40 tahun) warga Peureulak Timur, Aceh Timur yang telah merudapaksa anak kandungnya sendiri, Kamis 23 Mei 2024 sekira pukul 22.00 Wib.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Muhammad Rizal, Jumat 24 Mei 2024 mengatakan kasus itu terbongkar pada Minggu, 30 April 2023, malam korban yang masih berusia 16 tahun menceritakan kepada keluarga, SA telah mencabuli dirinya.
“Korban awalnya anak yang pendiam dan penurut, tetapi menurut keterangan dari ibunya, belakangan korban menjadi pemarah dan sering melawan perintahnya,” jelas Kasat.
Kemudian, atas perubahan perilaku putrinya tersebut, ibu korban bersama keluarga besarnya menanyakan ada masalah yang dialami korban.
Disitulah korban mengaku, SA telah mencabuli dirinya sebanyak dua kali, pada 2021 dan 2022. Mendengar pengakuan korban dan merasa keberatan atas perbuatan suaminya terhadap putrinya, ibu korban mendatangi SPKT Polres Aceh Timur untuk membuat Laporan Polisi pada 1 Mei 2023.
“Mengetahui perbuatannya telah diketahui istri dan keluarga korban. Pelaku kabur meninggalkan rumah dan merantau ke sejumlah wilayah di luar Aceh,” jelas Kasat Reskrim.
Terakhir, setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka, anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Timur berhasil meringkus pelaku pada Kamis 23 Mei 2024, sekira pukul 22.00 Wib, yang sebelumnya telah diamankan warga kampung dimana keluarga SA berdomisili.
“Selanjutnya SA dibawa ke Satreskrim Polres Aceh Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” sambung Iptu Muhammad Rizal.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.[ril | Antoedy]