halaman7.com – Banda Aceh: 81 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) hasil Pemilu 2024, Senin 30 September 2024, resmi dilantik dan diambil sumpah lewat sidang paripurna istimewa DPRA. Para anggota dewan baru ini untuk masa jabatan 2024-2029.
Pengangkatan 81 anggota dewan itu ditetapkan melalui keputusan Menteri Dalam Negeri tentang peresmian pengangkatan anggota DPRA masa jabatan 2024-2029. Masa jabatan anggota DPRA lima tahun terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah atau janji.
Sumpah jabatan kepada anggota DPR Aceh itu dilakukan Kepala Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Sementara pengukuhan secara adat dan penyematan tanda kehormatan dilakukan Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud al-Haytar.
Pj Gubernur Safrizal dalam sambutan Mendagri, Tito Karnavian, menyampaikan ini merupakan puncak dari seluruh rangkaian proses pelaksanaan Pemilihan Umum yang secara filosofis. Berkedudukan sebagai sarana demokrasi yang dimaksudkan untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dalam tatanan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Safrizal mengatakan, setiap anggota DPR Aceh memiliki ikatan yang sangat kuat dengan pemerintah daerah sebagai perpanjangan tangan dari partai politik. Namun demikian yang perlu digarisbawahi, sebesar apapun kepentingan partai politik, hendaknya tempatkanlah kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan.
“Di samping itu, perlu kami ingatkan, dalam menjalankan tugas saudara diawasi penegak hukum serta lembaga pengawas seperti KPK, BPK, BPKP, dan sebagainya,” kata Safrizal.
Safrizal mengajak seluruh anggota dewan untuk menekankan pentingnya tiga fungsi DPR Aceh, yaitu fungsi pembentukan qanun, fungsi penyusunan anggaran, dan fungsi pengawasan.
Fungsi Pembentukan Qanun, kata Safrizal, merupakan pembentukan produk peraturan daerah bersama-sama dengan kepala daerah. Hal yang perlu senantiasa dipahami para anggota DPRA adalah penyusunan peraturan daerah tidak hanya berbasis keilmuan dan akademik.
Namun yang lebih penting adalah harus bisa menjadi refleksi dari aspirasi dan kebutuhan rakyat, mampu memecahkan masalah, dan bukan justru menambah masalah, serta tetap mempedomani peraturan perundang-undangan.
Perlu menjadi catatan, qanun inisiasi DPRA harus menjadikan pelayanan publik sebagai prioritas utama, membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya, dan menciptakan iklim investasi yang baik. Sehingga terciptanya kemakmuran bagi masyarakat.
Sementara Fungsi anggaran seyogyanya merujuk kepada komitmen setiap anggota dewan untuk menempatkan alokasi dana yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat dan bukan untuk kesejahteraan pribadi dan golongan.[ril | red 01]