halaman7.com – Banda Aceh: Pengurus Serikat Perusahaan Pers (SPS) Aceh ditunjuk menjadi tuanrumah HUT ke 79 organisasi perusahan pers tersebut, pada 2025.
Menyikapi hal itu, SPS Aceh mengelar rapat perdama di Banda Aceh, Senin 14 Oktober 2024. Dihadiri seluruh anggota SPS Aceh.
Ketua SPS Aceh, Mukhtaruddin mengatakan, HUT SPS yang akan diselenggarakan di Aceh rencananya akan berlangsung di beberapa kabupaten/kota. Sekaligus untuk mempromosikan budaya dan wisata Aceh yang megah.
“Acaranya kita rencanakan akan berlangsung di Kota Banda Aceh, Aceh Besar dan Kota Sabang, pada 24-27 September 2025,” ujar Ketua SPS Aceh, Mukhtaruddin.
Mukhtaruddin mengatakan, kegiatan utama pada HUT 79 SPS yakni Dialog Nasional Media, Rapat Kerja Nasional (Rakernas) SPS, dan Anugerah 79 Tahun SPS. Dialog Nasional dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) SPS akan dihadiri perwakilan SPS dari seluruh provinsi se-Indonesia.
Untuk saat ini, SPS sudah ada di 30 provinsi se Indonesia terdiri dari 569 anggota media arus utama. Untuk itu diharapkan dukungan dari semua pihak untuk kelancaran kegiatan ini. Sekaligus mempromosikan keunggulan budaya dan wisata Aceh,” ungkapnya.
Mukhtaruddin yang juga Pimpinan Media Aceh itu menuturkan, rapat hari ini juga sebagai tindak lanjut dari hasil Rakernas Bandung yang menetapkan 9 rekomendasi. Salah satu rekomendasi tersebut menetapkan SPS Provinsi Aceh sebagai tuan rumah HUT 79 SPS pada 2025.
9 Rekomendasi Rakernas Bandung
Ada 9 rekomendasi yang dihasil dalam Rakernas Bandung, yakni, SPS sebagai organisasi perusahaan pers di pusat maupun provinsi harus terus diperkuat kelembagaannya. Dalam konteks ini, rangkap jabatan pengurus SPS Provinsi dengan organisasi pers serumpun diperbolehkan dengan persetujuan Ketua Umum.
Mendorong kemanfaatan SPS melalui sinergi dan kemitraan dengan lembaga pemerintah, kementerian, dan badan usaha milik negara seoptimal mungkin.
Merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah (kabupaten/kota/provinsi), agar menghapuskan kategorisasi media nasional dan media daerah.
Mendorong pemerintah mengkaji ulang kebijakan fiskal yang tidak sejalan dengan visi pers Indonesia sebagai pencerah peradaban bangsa. Antara lain penghapusan PPN pembelian kertas koran dan PPN penjualan media cetak.
Menegaskan, SPS saat ini sesuai dengan keputusan Kongres SPS 2011 di Bali, merupakan asosiasi perusahaan pers yang mengakomodasi perusahaan pers cetak, penyiaran, dan siber (multiplatform dan multichannel).
SPS mengajukan kembali sebagai pemegang mandat penyelenggara verifikasi administrasi perusahaan pers anggota SPS, baik media cetak, siber, TV, dll.
SPS mengajukan diri sebagai penyelenggara uji kompetensi wartawan (UKW). SPS Provinsi wajib mengirimkan data anggotanya untuk mempermudah proses pendampingan verifikasi.
Tentang SPS
SPS lahir pada 8 Juni 1946, ketika para tokoh pendiri perusahaan-perusahaan Pers Nasional berkumpul di Yogyakarta untuk mengikrarkan berdirinya Serikat Penerbit Suratkabar (SPS). Organisasi ini kemudian menjadi alat perjuangan dalam menjaga kedaulatan Negara Republik Indonesia melalui pers.
Salah satu momentum terpenting SPS terjadi 2011, ketika Kongres di Bali. Pada saat itu organisasi ini bertransformasi seiring perkembangan bisnis para anggotanya.
Jika awalnya hanya organisasi ini diperuntukkan hanya untuk perusahaan pers penerbit media dari brand Serikat Penerbit Suratkabar menjadi Serikat Perusahaan Pers.
Saat ini SPS memiliki 30 cabang provinsi yang di seluruh Indonesia dengan 569 anggota perusahaan pers. Mayoritas berasal dari media cetak arus utama yang sudah mengembangkan bisnis persnya ke berbagai platform.[ril | red 01]