halaman7.com – Banda Aceh: Belum hilang dalam ingatan kita adanya satu oknum karyawan BSI berinisial APW (32 tahun) menyalahgunakan dana nasabah dan melakukan pencatatan palsu pada sistem perbankan yang terjadi pada PT BSI KCP Lhoknga, Aceh Besar. Hingga ditahan polisi.
Kali ini, kasus hamper serupa, kembali terjadi. Dimana, satu lagi oknum karyawan Bank Syariah Indonesia (BSI) berinisial AD (30 tahun) memakan uang nasabah dengan cara mengalihkan dana deposito nasabah hingga mencapai Rp700 juta di Aceh Timur.
Akibatnya, Rabu 18 Desember 2024, AD harus ditahan pihak penyidik Subdit 2 Fismondev Dit Reskrimsus Polda Aceh.
“Penyidik Fismondev Dit Reskrimsus Polda Aceh telah menahan seorang petugas customer service PT BSI Tbk, KCP Indra Makmu, Kabupaten Aceh Timur, berinisial AD. Yang bersangkutan telah mengaku mengalihkan dana deposito nasabah hingga Rp700 juta,” kata Dir Reskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit Fismondev AKBP Supriadi, Rabu 18 Desember 2024.
AKBP Supriadi menjelaskan, pada 4 Juni lalu seorang nasabah datang ke BSI KCP Indra Makmu untuk mencairkan dana deposito miliknya sebanyak Rp700 juta. Namun, tersangka AD yang saat itu bertugas sebagai customer service mengatakan agar pencairan deposito dilakukan pada 13 Juni saja.
Tersangka ini menunda pencairan deposito nasabah, tetapi ia juga meminta bilyet deposito beserta KTP nasabah dengan alasan untuk proses pencairan. Nasabah yang memang sudah lama mengenal AD langsung percaya.
Namun, setelah administrasi nasabah diterima, tersangka malah langsung mencairkan deposito itu ke rekening baru yang dibuat tersangka atas nama nasabah juga.
Setelah menguasai seluruh dana deposito nasabah, AD memindahkan seluruh dana deposito itu ke rekening se bank miliknya melalui mesin EDC pada agen BSI smart di wilayah Kecamatan Indra Makmur, Kabupaten Aceh Timur, menggunakan kartu ATM yang dicetak tersangka menggunakan nama nasabah.
Namun, pada 18 Juni 2024, AD mengakui perbuatannya pada Branch Manager atau pimpinan cabang. Atas dasar pengakuan tersebut, tersangka langsung di-audit dan diketahui, memang benar AD telah mencairkan seluruh dana deposito nasabah sebesar Rp700 juta.
“Karena merasa dirugikan, BSI melaporkan AD ke Polda Aceh,” jelas AKBP Supriadi.
Dikatakan, AD diduga telah melakukan pencatatan palsu dalam transaksi dan atau tidak melaksanakan langkah-langkah dalam proses penerbitan nomor rekening serta pencairan deposito tanpa sepengetahuan nasabah dan atau penyalahgunaan dana deposito milik nasabah.
“Sehingga AD akan dijerat dengan Pasal 63 Ayat (4) huruf b dan Pasal 66 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,” tutup Supriadi.[ril | Antoedy]