halaman7.com – Aceh Timur: Dua pria, masing-masing AS (52 tahun) dan AG (30 tahun) warga Kecamatan Indra Makmu, Kabupaten Aceh Timur diamankan aparat Polsek Indra Makmur, Jumat 21 Februari 2025, sekira pukul 20.30 WIB.
Kapolsek Indra Makmu, Iptu Muhammad Alfata, Selasa 4 Maret 2025, mengatakan, pengungkapan ini bermula adanya informasi tentang adanya transaksi narkoba di rumah pelaku AS.
Saat Kapolsek Indra Makmu dan anggotanya melakukan penyelidikan, terlihat pelaku AG yang diduga sebagai pembeli narkoba masuk ke rumah pelaku AS dan kesempatan tersebut tidak disia-siakan petugas. Keduanya langsung diamankan.
Saat dilakukan penggeledahan pada kedua pelaku, ditemukan 34 paket kecil narkoba yang diduga jenis sabu dari tangan AS. Disamping itu petugas juga mengamankan 1 unit timbangan digital, 1 gunting, 1 bong (alat hisap sabu), uang tunai Rp825.000 dan 2 unit handphone.
Dikatakan, saat ini kedua pelaku berikut barang bukti telah diserahkan ke Satres Narkoba Polres Aceh Timur.[ril | Antoedy]