Pasutri Aceh Besar Bobol Toko Elektronik Ditangkap di Rawa-rawa

Polisi menangkap pelaku penbobol toko di Aceh Besar di rawa-rawa.[FOTO: h7 - dok humas polresta]

halaman7.com – Banda Aceh: Sepasang suami (Pasutri) berinisial MF (34 tahun) dan MR (33 tahun), warga Aceh Besar, tidak bisa berbuat banyak. Setelah langkah mereka diterkam Tim Rimueng, Polresta Banda Aceh di rawa-rawa.

Pasalnya, Pasutri ini nekat membobol toko elektronik di Kawasan Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar pada Selasa 22 April 2025, dini hari. Akibatnya, pasangan inipun terpaksa mendekam di balik jeruji besi.

Mereka tertangkap beberapa jam setelah melakukan aksinya, setelah korban Ardiansyah Basri (45 tahun) warga Kota Banda Aceh melapor ke polisi. Penangkapan ini dipimpin Ipda M Effendy.

Penangkapan sedikit dramatis, setelah MF berupaya kabur dari kejaran petugas dengan nekat lompat ke rawa-rawa. Namun, aksi ini tak membuatnya lolos dari kejaran polisi, namun makin mempermudah bagi polisi menangkapnya.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadilah Aditya Pratama mengatakan, dari aksi kejahatan ini, Polisi menyita sejumlah barang bukti, berupa sepeda motor dan linggis yang digunakan sebagai alat bantu.

Selain itu polisi juga menyita barang curian, terdiri dari mesin cuci, penanak nasi, pengeras suara hingga televisi dan lainnya.

“Aksi pelaku juga terekam kamera CCTV di toko itu. Sehingga memudahkan pihak kepolisian untuk melacak keberadaannya,” ujar Kompol Fadilah, Rabu 23 April 2025.

Dikatakan, pembobolan toko ini awalnya diketahui salah seorang pekerja, FR saat hendak masuk toko sekitar pukul 08.00 WIB. Saksi melihat pintu toko telah rusak, sejumlah barang pun raib.

“Korban yang mengalami kerugian mencapai hingga Rp 20 juta langsung membuat laporan ke polisi dan segera kita tindaklanjuti,” ucapnya.

Dalam penyelidikan diketahui pelaku MF masuk ke toko pada tengah malam dengan cara membobol pintu depan menggunakan linggis.

Baca Juga  Wamendes PDTT Tinjau Percepatan Vaksin Nasional

MF menjarah mesin cuci hingga televisi dan lain-lain, yang semuanya diangkut sendirian menggunakan sepeda motor.

“Pelaku MF bolak-balik pakai motor mengangkut semua barang-barang ini, barangnya dibawa pulang ke rumah. Namun motor yang digunakan ternyata motor yang dipinjam dari teman istrinya,” ungkap Kasat.

Sang istri yakni MR sempat bertanya kepada suaminya MF darimana asal barang-barang itu. Mengetahui MF telah mencuri, ia pun memilih bungkam sekaligus menyarankan agar semua barang dijual nantinya.

Tak hanya itu, lanjut mantan Kabag Ops Polres Bireuen ini, MR menyarankan kepada suaminya agar terlebih dulu menyimpan seluruh barang di rumah salah seorang keluarga yang berada di Kecamatan Peukan Bada.

Dari hasil pemeriksaan lanjut, diketahui MF ternyata seorang residivis atas kasus yang sama. Ia baru bebas dari penjara pada bulan Ramadhan lalu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka saat ini masih ditahan di Polresta Banda Aceh. MF dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sedangkan istrinya dijerat dengan Pasal 55 KUHP. Karena terlibat serta menganjurkan orang lain berbuat pidana dengan cara tertentu dan terancam dengan hukuman yang sama seperti pelaku utama.[ril | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *