halaman7.com – Banda Aceh: Aksi unjukrasa besar-besar yang dilakukan para mahasiswa tentang tuntutan cabut Pergub JKA akhirnya berbuah manis. Dimana Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), akhirnya mengintruksikan mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesahatan Aceh (JKA).
“Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” kata Mualem di Banda Aceh, 18 Mei 2026.
Melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, Mualem mengatakan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 ini adalah menampung aspirasi masyarakat Aceh.
“Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi,” kata Mualem.
Nurlis menjelaskan, sebelumnya Pemerintah Aceh juga sudah menerima masukan dari DPR Aceh.
“Begitu juga adik-adik mahasiswa yang berunjukrasa maupun FGD, kita jadikan bahan masukan untuk Pergub ini,” kata Mualem.
Karena itu, Mualem meminta seluruh rakyat Aceh dapat berobat seperti biasanya ke rumah sakit sebagaimana biasanya.
“Pembiayaan akan ditanggung JKA untuk orang yang sakit dalam skema JKA,” tegsa Mualem sembari menambahkan, tidak tidak ada pembatasan desil.[ril | red 01]

















