Polres Langsa Ringkus Perampas Handphone

Tersangka perampas HP yang diringkus polisi dari Polres Langsa.[FOTO: h7 - dok humas polres]

halaman7.com – Langsa: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa melalui Unit Jatanras mengungkap dua kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukum Polres Langsa.

Dalam pengungkapan tersebut, seorang pelaku berinisial ER (25) berhasil diringkus bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

Kapolres Langsa, AKBP Hyrowo, melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Abidinsyah, kepada wartawan, Rabu 22 Juli 2026, menjelaskan penangkapan dilakukan setelah Unit Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan polisi.

“Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Unit Jatanras dengan mengumpulkan keterangan para saksi serta melakukan surveillance terhadap keberadaan pelaku,” kata Iptu Muhammad Abidinsyah.

Dijelaskan, pada Selasa 21 Juli 2026, sekitar pukul 01.30 WIB, tim Unit Jatanras memperoleh informasi pelaku sedang bersembunyi di rumah orang tuanya di Gampong Asam Peutik, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.

Berbekal informasi tersebut, petugas yang didampingi perangkat desa langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Setelah diamankan, pelaku kemudian diinterogasi terkait kasus pencurian dengan kekerasan yang dilaporkan pada 15 Juli 2026. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menyembunyikan satu unit HP warna putih di belakang rumahnya, tepatnya di dekat tumpukan botol dan kotak telur yang dibungkus menggunakan plastik.

“Petugas kemudian melakukan pencarian dan berhasil menemukan handphone tersebut sesuai pengakuan pelaku,” ujarnya.

Tak berhenti di situ, penyidik kembali mengembangkan pemeriksaan terhadap laporan polisi tertanggal 13 Juni 2026 terkait hilangnya handphone warna hitam lainnya.

Pelaku mengaku telah menjual ponsel tersebut kepada seseorang dengan harga Rp800 ribu. Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, petugas kemudian berhasil melacak keberadaan barang tersebut dan mengamankan kembali handphone sebagai barang bukti.

Baca Juga  Beredar Akun Facebook Palsu Catut Nama Mualem

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Langsa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, dua handphone warna putih dan warna hitam, kaos warna kuning, jaket hoodie warna hijau, serta celana pendek warna abu-abu beserta ikat pinggang yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya.[ril | Antoedy]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *