Modus Rental, TF Gelapkan Motor Milik TNI

Tersangkan dan Barang Bukti Diamankan Polresta Banda Aceh

tersangka pengelapan sepeda motor.[FOTO: h7 - dok humas polresta]

halaman7.com – Banda Aceh: Kembali, modus rental kenderaan menjadi modal bagi kalangan penipu di Banda Aceh untuk mencari mangsa. Hal itu seperti yang dilakukan seorang pria berinisial TF (24 tahun) yang nekat mengelapkan sepeda motor milik anggota TNI

Aksi nekat TF ini akhirnya dihentikan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh dengan menganmankan tersangka dan barang bukti yang diduga akan digekapkan tersebut.

Pelaku diamankan Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh di kawasan Gampong Ateuk Pahlawan, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Kamis 24 September 2026, malam.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho, melalui Kasat Reskrim, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban, Alexon Martianus Pakpahan (40 tahun), anggota TNI yang berdomisili di Asmil Yonif.

“Kasus ini dilaporkan ke Polresta Banda Aceh pada 14 September 2026,” kata Kasat Reskrim, Jumat 25 September 2026.

Kompol Dizha menjelaskan, peristiwa bermula saat terlapor merental sepeda motor milik korban selama satu hari. Namun, setelah masa rental berakhir, pelaku menghubungi admin rental sepeda motor untuk memperpanjang masa sewa selama satu hari berikutnya.

Pada 16 September 2026, korban menghubungi pelaku melalui pesan WhatsApp untuk meminta sepeda motor tersebut dikembalikan karena masa peminjaman telah berakhir. Meski telah dihubungi, pelaku disebut tidak menunjukkan iktikad baik untuk mengembalikan kendaraan tersebut.[ril | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *