halaman7.com – Banda Aceh: Sejumlah nama yang disingkirkan Kakanwil Kemenag Aceh, Dr Iqbal, dikabarkan mendapat undangan untuk dilantik kembali. Hanya saja, sejuah ini belum pasti, apakah posisi mereka akan kembali seperti sebelumnya.
Sebelumnya Sekjen Kemenag memberi ultimatum bagi para Kakanwil Kemenag untuk kembali melantik para pejabat yang terlanjur dilantik sesuai ketentuan, paling lambat pada 23 Desember 2020.
Tentu saja, pelantikan kembali ini, menyusul surat Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi. Dimana, Menag membatalkan semua mutasi pejabat yang dilakukan Kakanwil Kemenag Aceh Dr Iqbal. Bahkan Menag memerintahkan Kakanwil Kemenag Aceh untuk mengembalikan posisi jabatan para pejabat yang terlanjur diganti.
Surat Menpan RB
Perintah tersebut tertuang dalam surat bernomor B-497/MA/OT.00/12/2020 yang tertanggal 2 Desember 2020. Surat ini menindaklanjuti dan implementasi surat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor B/708M.SM.02.00/2020.
Dalam surat tersebut, Fachrur Razi menyebutkan Kanwil yang telah melantik pejabat administrator dan pejabat pengawas setelah tanggal 30 Juni 2020. Maka SK tersebut batal demi hukum.
Selanjutnya, nama pejabat yang dimutasi setelah tanggal tersebut harus dikembalikan. Dengan kata lain didudukan sebagaimana Surat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
INFO Terkait:
- Kemenag Ultimatum Kanwil Kembalikan Pejabat yang Dibatalkan
- Menteri Batalkan Mutasi di Kanwil Kemenag Aceh
Dapat Undangan
Sejumlah nama yang sempat tersingkirkan, tanpa alasan yang jelas mengaku sudah mendapat undangan pelantikan yang dijadwalkan pada, Rabu 22 Desember 2020. Hanya, saja mereka tak tau pasti, apakah di kembalikan ke posisi semula atau pada posisi lainnya.
“Kami sudah terima surat undangan besok di Aula Kanwil Kemeg, pukul 14.00 wib,” jelas para ASN Kemenag Aceh yang coba dihubungi halaman7.com tadi sore.[andinova | red 01]