Aceh  

Sekda Aceh Tamiang: Jangan Remeh dan Takabur Soal Covid-19

halaman7.com – Aceh Tamiang: Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang, Drs Asra mengingatkan agar masyarakat jangan menganggap remeh Covid-19. Dimana pada kenyataannya, sudah banyak masyarakat yang terpapar virus tersebut.

Kepada Datok Penghulu (Kepala Desa), ingatkan kepada masyarakat jangan takabur. Mati tidaknya manusia itu takdir dari Allah.

“Namun kita juga tidak tahu takdir kita kedepannya,” ujar Sekda Asra saat monitoring penerapan PPKM berbasis Mikro sekaligus sosialisasi Inbup Aceh Tamiang Nomor 5 tahun 2021 tentang PPKM dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 ditingkat Kampung se Kecamatan Kejuruan Muda di aula Kantor Camat Kejuruan Muda Aceh Tamiang, Jumat 28 Mei 2021.

Maka dari itu, lanjut Asra, pentingnya peran Datok Penghulu untuk menyampaikan kepada masyarakat untuk mematuhi Prokes dengan menjalankan 3 M. Yakni rajin mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak.

Lanjut Asra, dimana mindset masyarakat saat ini masih banyak yang tidak percaya akan adanya Covid-19.

Sekda juga menekankan kepada Datok Penghulu dan Kepala Mukim jangan jadikan pertemuan ini sekedar formalitas. Karena Covid-19 ini hal yang serius, agar permasalahan ini bisa diredakan.

“Berhasil atau tidaknya kita dalam menangani covid tergantung sikap kita,” terang Sekda.

Anggaran 8 Persen

Sebelumnya Camat Kejuruan Muda, Rusni Devi Ariyanti Manulang SSTP dalam laporannya terkait PPKM mengatakan Kecamatan Kejuruan Muda sudah memasukkan anggaran sekitar 8 persen dalam dana desa. Di dalamnya terdapat 9 kegiatan di masing-masing bidang.

Untuk posko PPKM di kampung akan ditingkatkan dan aktifkan kembali. Jadi kepada masyarakat yang apabila terdapat gejala Covid-19, tolong dikonfirmasi segera kepada Satgas Covid-19 di Kampung.

“Karena itu, mohon kerja sama kepada para Datok Penghulu untuk mengingatkan kepada masyarakat,”pinta Rusni Devi Ariyanti.

Baca Juga  Masuk TNI Gratis, Jamal Membuktikannya

INFO Terkait:

Kendor Prokes

Sementara itu Direktur RSUD Aceh Tamiang dr Andika terkait Inbup tersebut menjelaskan ada beberapa poin penting dalam Inbup. Salah satunya wajib membentuk Pos PPKM di kampung dan mengacu pada peraturan yang telah ditetapkan.

Selanjutnya penetapan zonasi kampung hingga penjelasan terkait pemularasan jenazah dan beberapa poin lainnya.

Dalam menghadapi Covid-19 ini, semua pihak harus waspada, tapi tidak panik berlebih. Karena dapat menyebabkan merugikan orang lain

Karena itu, sekecil gejala apapun segera laporkan ke Pos PPKM. Sehingga dapat segera ditindaklanjuti.

“Dengan adanya PPKM ini diharapkan semua merasa tanggungjawab dalam kasus ini,” terang dr Andika.[Antoedy]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *