halaman7.com – Aceh Timur: Dua warga Aceh Timur terjaring tim Satuan Tugas Penanggulangan Covid-19 saat dilakukan operasi yustisi diseputaran Kota Idi Rayeuk, Kamis 3 Juni 2021, malam.
Saat Tim Satgas Penanggulangan Covid-19 bergerak kesejumlah titik-titik keramaian di wilayah Kota Idi Rayeuk dan sekitarnya. Seperti warung kopi, cafe dan tempat keramain lainnya. Petugas mendapati dua orang warga melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) dengan tidak menggunakan masker. Sehingga dilakukan pengecekan swab untuk memastikan kondisi kesehatan kedua warga tersebut.
Komandan Kodim (Dandim) Aceh Timur, Letkol Czi Hasanul Arifin Siregarmelalui Pasi Ops, Kapten Inf Ahmad Suheri menyampaikan, operasi yustisi merupakan penegakan pendisiplinan Prokes Covid-19.
Ini mengacu pada Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 32/2020. Tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Prokes. Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayah Aceh Timur.
Kapten Ahmad berharap warga dan para pemilik usaha Warkop tetap mematuhi pemberlakuan aturan jam operasional. Dimana, setiap cafe dan Warkop harus tutup pukul 22.00 WIB.
Kegiatan ini mengacu pada Intruksi Gubernur Aceh Nomor 7/2021. Tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyrakat.[Antoedy]