Aceh  

Bandel, Kakanwil Aceh Dapat Teguran Keras dari Menteri Agama

halaman7.com – Banda Aceh: Sikap abai dan terkesan membandel atas perintah Menteri Agama (Menag). Kakanwil Kemenag Aceh, kembali mendapat teguran keras.

Pasalnya, setelah sekian lama kekacauan administrasi di lingkungan Kanwil Kemenag Agama Aceh, tidak ada langkah konkrit, akhirnya secara tegas Kementerian Agama RI menyurati Kakawail Kemenag Aceh, Dr H Iqbal MAg.

Salainan surat teguran menteri yang khusus ditujukan pada Kakanwil Kemenag Aceh

Kakanwil Kemenag Aceh itu diperintahkan segera melaksanakan surat Menteri Agama B-497/MA/OT.00/12/2020. Perihal tindaklanjut dan implementasi Surat Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/708/M.SM.02.00/2020. Terkait pejabat fungsional hasil penyetaraan.

Surat teguran sekaligus perintah tersebut tertuang dalam Surat Sekretaris Jenderal nomor B-407/SJ/B.IV/OT.00/09/2021. Ditandatangani Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana, Ahmad Lutfi, pada 10 September 2021.

Dalam surat itu secara tegas disebutkan, terdapat ketidaksesuaian hasil penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional di lingkungan Kanwil Kemenag Aceh.

Ahmad Lutfi menjelaskan berdasarkan surat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor:B/708/M.SM.02.00/2020. Telah disetujui 9 orang Pejabat Administrasi disetarakan dan dilantik menjadi Pejabat Fungsional.

“Jabatan fungsional hasil penyetaraan tidak diperbolehkan untuk dimutasi atau dirotasi pada jabatan lainnya. Selama minimal dua tahun terhitung sejak pelantikan,” tegas Ahmad Lutfi.

Ahmad Luthfi menegaskan agar jabatan administrasi yang berdampak penyetaraan tidak diperbolehkan untuk diisi dan diduduki pejabat lainnya. Kecuali pejabat fungsional hasil penyetaraan sebagaimana yang telah disebutkan diatas.

Hanya saja, pada kenyataannya, Kakanwil Kemenag Aceh tetap mengotak atik jabatan hasil penyeteraan tersebut. Tidak sesuai dengan instruksi Menteri Agama.

“Sehubungan dengan hal tersebut, kami minta Kakanwil Kemenag Aceh, untuk melaksanakan ketentuan tersebut. Segera menyampaikan laporan hasil tindak lanjutnya kepada Sekretaris Jenderal Kemenag melalui Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana,” tegas Lutfi.

Baca Juga  Selamat Jalan Guru Jurnalistik Kami…

Kuat dugaan selama ini adanya pengangkangan aturan yang dilakukan Iqbal selaku Kakanwil Kemenag Aceh. Dalam menjalankan instruksi menteri tentang penempatan pejabat fungsional hasil penyetaraan dari jabatan administrasi di instansi yang dipimpinnya.

INFO Terkait: 

Menyalahi Aturan

Kondisi menyalahi aturan ini sudah berjalan hampir setahun. Iqbal mengabaikan aturan yang ada. Sehingga terindikasi iqbal menyalahgunakan wewenang dan semena-mena. Berdampak buruk terhadap kondisi birokrasi. Begitu juga  Legalitas kebijakan strategis yang dilakukan oleh pejabat yang tidak legal patut di audit. Belum lagi dalam sisi penggunaan fasilitas negara.

tiga nama pejabat Kemenag Aceh yang diganti Kakanwil berdasarkan lampiran surat Menag.

Seperti diketahui,  pada akhir 2020 lalu, Menag telah memerintahkan seluruh Kakanwil untuk menempatkan pejabat hasil penyetaraan ke posisi sebelum 30 Juni 2020.

Namun, berbeda dengan daerah lain Kemenag Aceh malah tidak menjalankan instruksi dari Menag. Dimana para pejabat tersebut tidak dikembalikan ke posisi semula sebelum dilantik menjadi fungsional hasil penyetaraan.

Anehnya lagi kakanwil Kemenag Aceh malah mengangkat atau mengisi pejabat baru. Seperti Kasubbag Kepegawaian dan Hukum, Kasubbag Perencanaan Data dan Informasi serta Kasubbag Keuangan dan BMN. Seharusnya sebagaimana instruksi menteri, tidak ada lagi pejabat strukturalnya.[ril | red 01]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *