Aceh, News  

HPBM Nilai LSM GarisMerah Keliru Pahami Regulasi

halaman7.com – Redelong: Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Bener Meriah (HPBM-Banda Aceh) sesalkan pernyataan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garis Merah di salah satu media online yang menyinggung sah atau tidaknya Sarkawi kembali bertugas sebagai Bupati Kabupaten Bener Meriah.

Ketua Umum HPBM, Riga Wantona, mengatakan pernyataan Ketua LSM Garis Merah tersebut tidak berdasar. Tendensius dan terkesan dipaksakan seperti anak prematur.

“Saya tidak bermaksud menggurui, namun ada baiknya mereka (Garis Merah) mengkaji kembali regulasi dan aturan yang mereka ungkapkan. Kan lucu jika LSM malah mengeluarkan statemen yang menyesatkan opini masyarakat soal kembalinya Bupati bertugas,” kata Riga Wantona, Jumat, 4 Februari 2022.

Riga mengaku sudah berkonsultasi dengan beberapa pakar hukum terkait regulasi masuknya bupati yang izin berobat.

“Hasil riset kami, regulasi tidak mengatur dengan jelas soal pengaktifan bupati yang sedang izin berobat. Hampir tidak ada regulasi yang mengaturnya secara jelas, dari beberapa petunjuk yang ada bupati yang Izin berobat cukup masuk kantor, mengisi absen hadir serta memimpin rapat kembali dan itu sudah lebih dari cukup untuk menerangkan Bupati sudah aktif kembali,” ungkap Riga.

Terlebih lagi, lanjut Riga, masuk kantornya Bupati Bener Meriah Pemkab sudah kirim surat kepada Gubernur.

Riga menjelaskan, jika masuknya bupati bertentangan dengan aturan yang ada. Maka tentu saja Mendagri dan gubernur akan memberi teguran.

Sebenarnya jika terjadi pelanggaran yang dilakukan bupati tidak perlu repot-repot. Mendagri bisa langsung memberi teguran kepada Pemkab Bener Meriah. Namun hal tersebut tidak terjadi, karena apa yang dilakukan masih sesuai dengan koridor hukum dan tidak melanggar regulasi yang ada.

Riga menegaskan, lembaga masyarakat seperti LSM Garis Merah tidak berhak memvonis layak dan tidak layaknya bupati bertugas kembali. Hasil rekam medis kesehatan bupati sudah cukup membuktikannya dan sudah layak bertugas kembali.

Baca Juga  Berkah Ramadhan bagi Petani Timun Suri

“Ada baiknya kita tidak menyesatkan informasi. Aktifnya bupati sudah sesuai ketentuan untuk bertugas kembali,” tegas Ketua Umum HPBM.

Riga juga mengingatkan Dewan perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bener Meriah dalam mengabil tindakan jangan ceroboh.

“Kami ingatkan juga DPRK Bener Meriah untuk berhati-hati dalam mengambil tindakan agar tidak keliru dan ceroboh. Hasil rekam medis yang terlanjur dibacakan di ruang sidang DPRK Bener Meriah beberapa waktu yang lalu, sudah memenuhi unsur pidana, karena membuka data yang dikecualikan undang-undang,” katanya.

Menurutnya, DPRK sebenarnya sudah mengakui Bupati Bener Meriah bertugas kembali sebagai bupati.

“Hal ini bisa kita lihat dari surat DPRK yang disampaikan kepada bupati beberapa waktu yang lalu, perihal kesehatannya. Ini sudah cukup membuktikan jika DPRK sudah mengakui secara kelembagaan atas aktifnya Bupati Sarkawi bertugas kembali,” tutup Riga.[Sutris | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *