halaman7.com – Banda Aceh: Walikota Sabang, Nazaruddin SIKom menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Pemko Sabang anggaran 2021 kepada BPK-RI Perwakilan Aceh.
Penyerahan LKPD ini diterima Kepala Sekretariat Perwakilan BPK Aceh, Iwan Arief Wijayanto yang mewakili Kepala BPK-RI Perwakilan Aceh, Pemut Aryo Wibowo SE MSi Ak CSFA, di Gedung BPK-RI Perwakilan Aceh, Jumat 25 Februari 2022.
Walikota Sabang turut didampingi Sekda Kota Drs Zakaria MM, Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat, Andri Nourman AP MSi, Asisten Administrasi Umum, Rinaldi Syahputra SE MT, Inspektur, Drs Kamaruddin, Plt Kepala BPKD, Jufriadi dan Kabid Akuntansi dan Pelaporan BPKD, Handayani SEAk.
Walikota menyatakan penyerahan LKPD Unaudited ini disusun berdasarkan sistem pengendalian Intern yang memadai dan isinya menyajikan informasi pelaksanaan anggaran, posisi keuangan dan catatan atas laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Dokumen-dokumen tersebut diserahkan kepada Kepala BPK-RI Perwakilan Aceh untuk dapat dipergunakan sebagai bahan pemeriksaan. Guna melakukan penilaian atas kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Sabang Anggaran 2021 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap dapat terus dibimbing dan dibina serta laporan keuangan yang kami sampaikan ini. Nantinya akan memberikan hasil pemeriksaan yang terbaik dengan capaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” harap Walikota Sabang.
Kepala BPK Perwakilan Aceh yang diwakili Kepala Sekretariat Perwakilan, Iwan Arief Wijayanto mengatakan penyerahan LKPD Unaudited kepada BPK merupakan kewajiban bagi Pemerintah kabupaten/kota yang batas waktunya telah diatur paling lambat tanggal 31 Maret.
Selanjutnya tim BPK Perwakilan Provinsi Aceh akan melakukan pemeriksaan dan menyerahkan hasil pemeriksaan tersebut dua bulan sejak penyerahan laporan keuangan Unaudited ini dilaksanakan.
Pemko Sabang dapat menyampaikan LKPD lebih cepat dari batas waktu tersebut. Selanjutnya BPK akan lakukan pemeriksaan dan laporan hasil pemeriksaan ini nantinya akan disampaikan paling lambat pada Senin, 25 April 2022.[ril | M Munthe]