halaman7.com – Banda Aceh: Penyidik Dit Reskrimsus Polda Aceh akan mengumumkan nama-nama penerima beasiswa yang tidak sesuai aturan atau syarat yang ditetapkan.
Daftar nama mahasiswa dalam kasus korupsibeasiswa anggaran 2017 ini, juga merupakan data yang terbuka dan transparan, sehingga tidak perlu ditutupi ke publik.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy dalam keterangannya di Mapolda Aceh, Minggu 24 Juli 2022.
Kombes Winardy mengungkapkan, rencana merilis nama penerima beasiswa tersebut. Selain karena data itu terbuka untuk publik juga lantaran mereka tidak mengindahkan panggilan penyidik.
“Mereka (penerima beasiswa-red) sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Itikad baik untuk mengembalikan beasiswa yang telah dinyatakan sebagai kerugian negara tersebut juga tidak ada,” ungkapnya.
Kombes Winardy kembali menginformasikan, total anggaran beasiswa pada 2017 sebesar Rp22.317.060.000. Berdasarkan hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara Rp10.091.000.000.
Dalam kasus tersebut, penyidik telah memeriksa 537 orang dan 6 saksi ahli, serta menetapkan 7 orang sebagai tersangka.
Kemudian, sambungnya, penyidik telah menerima pengembalian kerugian negara tersebut dari 70 penerima beasiswa yang tidak sesuai syarat dengan total Rp934.750.000.
“Baru 70 penerima yang mengembalikan. Selebihnya, 320 orang lagi masih ditunggu itikad baiknya sebelum diumumkan namanya dan diproses hukum,” ujar Kombes Winardy.[ril | Antoedy]